Berita Nasional Terkini
Janji Muhammadiyah Saat Terima Tawaran Kelola Tambang Batu Bara dari Pemerintah, Singgung Lingkungan
Janji Muhammadiyah saat terima tawaran kelola tambang batu bara dari Pemerintah, singgung lingkungan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
"Jadi Muhammadiyah siap menerima pengelolaan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak lewat usaha tambang dan usaha-usaha lain yang diberikan hak hukumnya oleh negara," kata Haedar.
Lanjut Haedar selama ini pengelolaan atau usaha tambang sering ditemukan masalah, seperti masalah lingkungan.
Oleh sebab itu menurut Haedar perlu adanya kajian bahwa usaha tambang adalah usaha yang memiliki peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak, dan seminimal mungkin dapat mencegah kerusakan lingkungan.
"Ketiga apabila kita pada akhirnya menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial, dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya, Muhammadiyah juga secara gentleman bertanggung jawab untuk mengembalikan IUP," bebernya.
"Kita tidak asal menerima soal pengelolaan tambang ini.
Tapi juga kita menghargai political will pemerintah untuk menjadikan tambang lewat pp nomor 25 usaha untuk kesejahteraan sosial lewat organisasi kemasyarakatan," imbuhnya.
Baca juga: Siapa Berminat? Jokowi Cari Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara Definitif Ganti Bambang dan Dhony
Lokasi Tambang untuk Ormas Keagamaan
Lokasi tambang batu bara jatah 6 ormas keagamaan, PBNU dapat paling besar, eks tambang KPC di Kaltim.
Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
Untuk ormas keagamaan, ada 6 lokasi konsesi tambang bekas PKP2B yang telah disiapkan Pemerintah.
Ada sejumlah wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan ditawarkan kepada enam organisasi masyarakat (ormas) Keagamaan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas Keagamaan itu demi mendukung kegiatan-kegiatan dan sosial mereka.
Adapun, enam ormas Keagamaan yang dimaksud sebagai berikut:
- Nahdlatul Ulama (NU);
- Muhammadiyah;
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.