Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Geledah UPTD KPHP Berau Pantai Terkait Dugaan Kasus Suap Perizinan Perusahaan Kayu

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor UPTD KPHP Berau Pantai terkait dugaan kasus suap perizinan perusahaan kayu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
HO/ Kejati Kaltim
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat melakukan penggeladahan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Pantai pada 25 Juni 2024. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai.

Tepatnya pada 25 Juni 2024, Kantor UPTD KPHP Berau digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai UPTD KPHP Berau.

Tak hanya di Berau, penggeledahan juga dilakukan di Kota Balikpapan yang diduga masih rentetan dugaan kasus suap pada instansi yang sama.

Baca juga: Isi Obrolan Jokowi Bertemu Pengusaha Lokal di IKN Nusantara, Kadin Kaltim Minta Perizinan Dimudahkan

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan, penggeledahan merupakan tahap penyidikan Kejati Kaltim untuk mengumpulkan barang bukti penguat dugaan kasus suap atau gratifikasi tersebut.

“(Penggeledahan) bagian dari proses penyidikan yang kami lakukan, tentu mengumpulkan bahan bukti yang kuat atas dugaan kasus ini," kata Toni kepada TribunKaltim.co, Selasa (30/7/2024).

Dibeberkan juga oleh Toni, penggeledahan diduga karena salah satu oknum KPHP Berau Pantai menerima suap atau gratifikasi agar memuluskan dokumen perizinan perusahaan kayu yang masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai. 

Baca juga: Janji Jokowi, Pengusaha Lokal Kaltim akan Menjadi Pemain Utama di IKN

Penggeledahan sendiri, Kejati Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara suap atau gratifikasi.

"Masih dilakukan pendalaman termasuk berapa kerugian negara juga masih kami lakukan pendalaman," tegas Toni.

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor UPTD KPHP Berau Pantai dan beberapa titik di Kota Balikpapan terkait pemberian suap atau gratifikasi terhadap oknum KPHP Berau Pantai dari tahun 2018 hingga 2022.

“Jadi, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu yang wilayahnya masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai,” jelas Toni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved