Breaking News

Pilkada Kukar 2024

Menakar Potensi Resiko Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KIPP: Waspada Lobi-lobi Politik di KPU

Menakar potensi resiko Edi Damansyah maju Pilkada Kukar 2024. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ingatkan waspada lobi-lobi politik di KPU.

|
Kolase Tribun Kaltim
Ilustrasi logo KPU dan Edi Damansyah - Menakar potensi resiko Edi Damansyah maju Pilkada Kukar 2024. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ingatkan waspada lobi-lobi politik di KPU. 

KPU juga harus mempertimbangkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.

“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah.

Pada pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Jelas pada hal ini pejabat dikatakan pejabat atau dikatakan menjabat adalah pada saat ia mulai menjalankan fungsi pemerintahan.

“Titik tekan pemaknaan adalah pada kata ‘unsur yang melaksanakan fungsi’. UU Pilkada mengatur sedemikian rupa terkait dengan syarat pencalonan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak dipilih seseorang sebagai hak konstitusional,” jelasnya.

“Tetapi justru menghindarkan pada kepemimpinan lokal yang bertumpu pada satu orang atau golongan dalam waktu yang lama,” sambung Najidah.

Baca juga: Belum Ada Juknis Pencalonan Edi Damansyah, KPU Kukar Tunggu Keputusan KPU RI

Waspada Lobi-lobi Politik di KPU

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta meminta KPU Pusat mengawasi upaya untuk meloloskan verifikasi administrasi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

“Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi untuk meloloskan pasangan bakal baik gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat,” terangnya dalam keterangan tertulis.

KPU harus bersikap tegas, terlebih lagi jika dalam proses verifikasi administrasi itu bisa terjadi kesalahan administrasi atau sengaja meloloskan bakal calon tertentu, penindakan tegas harus dilakukan demi mencegah kerusakan demokrasi.

Kaka juga menyampaikan semua pihak, mulai dari KPU hingga masyarakat mengawasi proses verifikasi administrasi, termasuk di Kukar.

“Kalau pasangan bakal calon tidak lolos verifikasi administrasi maka jangan diberikan ruang yang menimbulkan kerusakan demokrasi. Kita harus waspadai soal politik uang di pilkada Kaltim,” terangnya.

Transisi Kekuasaan Golkar ke PDIP

Pengamat politik sekaligus akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Budiman Chosiah juga mengamati atmosfer yang terjadi Pilkada Kukar 2024.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved