Berita Nasional Terkini
Sahroni Geram saat Dengar Hakim Bebaskan Ronald Tannur, 'Dia Mengabaikan Semua Alat Bukti!'
Geramnya Ahmad Sahroni saat mendengar penjelasan Ronald Tannur dibebaskan hakim soal dakwaan pembunuhan seorang perempuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Geramnya Ahmad Sahroni saat mendengar penjelasan Ronald Tannur dibebaskan hakim soal dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan.
Perempuan tersebut bernama Dini, yang juga merupakan pacar Ronald Tannur.
Adapun Ronald Tannur merupakan anak anggota nonaktif Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, yang divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Mendengar penjelasan pengacara keluarga Dini Sera Afrianti soal persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur membuat Sahroni emosi.
Baca juga: Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke KY, Ronald Tannur Mau Liburan ke Luar Negeri Usai Divonis Bebas
Awalnya, Sahroni bertanya mengenai pertimbangan hakim yang menyebut Dini meninggal karena mengonsumsi minuman beralkohol.

"Hakim ini kan berlandaskan putusan yang dia putuskan karena mengakibatkan meninggal tuh gara-gara alkohol, itu yang saya kejar sebenarnya," kata Sahroni saat menerima audiensi keluarga dan pengacara Dini di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menjawab pertanyaan Sahroni, pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura memaparkan bahwa majelis hakim sebenarnya telah menghadirkan ahli forensik terkait temuan alkohol yang ada di jenazah Dini.
Hanya saja, kata dia, alkohol dinilai bukanlah penyebab kematian Dini.
"Saat itu saya hadir.
Jadi pada saat saya hadir, sudah ditanyakan, 'apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban?' 'Ada.'
'Apakah itu (alkohol) menyebabkan kematian?' Ahli forensik mengatakan, 'tidak menyebabkan kematian'.
Yang menyebabkan kematian pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," jelas Dimas.
Lalu, Dimas membeberkan temuan luka lebam akibat lindasan mobil yang ada di tubuh Dini.
Sahroni lantas bertanya, apakah saksi yang ada di TKP sudah pernah dihadirkan ke persidangan atau belum.
Ketika mendengar saksi-saksi sebenarnya sudah pernah dihadirkan, Sahroni emosi.
"Itu security diperiksa juga enggak? Sudah pernah dihadirkan saksi?" tanya Sahroni.
"Ya semua security dan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini sudah pernah dihadirkan, Bapak," kata Dimas.
"Oke, jelas bahwa hakim memang brengsek," kata Sahroni.
Ditemui terpisah, Sahroni mengaku emosi dengan hakim, sehingga ucapan itu terlontar dari mulutnya saat rapat.
"Gue emosi tentang hakim.
Karena hakimnya sesuai fakta, bukti tindak pidananya (Ronald Tannur) jelas.
Dan dia mengabaikan semua alat bukti yang menjadi fakta lapangan. Itu sangat mengecewakan," kata Sahroni.
"Dan ini preseden buruk terhadap pengadilan di republik ini. Makanya gue konsen dari awal. Dan gue enggak pernah takut siapapun itu di belakang dia. Enggak pernah takut gue," imbuhnya.
Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Diduga Ada Hengki Pengki
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga ada hengki pengki (kongkalikong) di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga Dini Sera, Kamis (29/7/2024).
"Diduga ada hengki pengki terkait apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hengki pengki," kata Sahroni.
Dugaan itu, kata dia, berdasarkan pernyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut korban meninggal dunia akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
"Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim dengan mudahnya bilang 'Oh ini meninggal gara-gara alkohol'," ujarnya.
Ia pun mengaku heran dengan putusan hakim yang menyatakan korban tewas akibat meminum alkohol.
"Apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi bahwa (Dini) meninggal karena alkohol? Saya juga punya teman pemabuk semua, tetapi tidak ada yang pernah meninggal.
Paling pingsan dia," ujarnya.
"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol."
Selanjutnya, Sahroni bertanya kepada kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura apakah pihak korban sudah melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur sudah dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimas pun menjawab pihaknya telah melaporkan ketiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Namun dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan (Bawas) MA dan KPK.
"Dalam hal ini, saya kemarin sempat mendengar lawyer yang live sama saya mau melaporkan hakim ke KPK, polisi, ke kejaksaan sudah dilaksanakan belum," tanya Sahroni.
"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY berlanjut ke badan pengasawan MA yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab Dimas.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera, Rabu (24/7).
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Kedua majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Adapun terkait putusan bebas tersebut, pihak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Sahroni Usai Dengar Penjelasan Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/29/16403151/emosi-sahroni-usai-dengar-penjelasan-ronald-tannur-divonis-bebas-hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Soal Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Diduga Ada Hengki Pengki
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.