Kabar Artis
Tiko Aryawardhana Suami BCL Laporkan Balik Mantan Istri atas Dugaan Akses Data Elektronik tanpa Izin
Tiko Aryawardhana suami BCL kini laporkan balik mantan istrinya yaitu Arina Winarto ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNKALTIM.CO - Tiko Aryawardhana suami BCL kini laporkan balik mantan istrinya yaitu Arina Winarto ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut atas dugaan akses data elektronik tanpa izin.
Sebelumnya, Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana soal dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, Tiko melaporkan balik mantan istri yang dibenarkan oleh kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.
Baca juga: Fakta-fakta Selebgram Ella Nanda Viral Tewas Usai Sedot Lemak, Kronologi hingga Bantahan WSJ Klinik
Menurut Irfan, Tiko mendatangi langsung SPKT Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 sore.
"Betul, jadi kami konfirmasi dan memberikan informasi bahwa klien kami pada 12 Juli 2024, hari Jumat sekitar pukul 5 sore ke atas menghadap langsung ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE, di mana pelapornya adalah klien kami dan terlapornya saudari AW," jelas Irfan ketika ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Permasalahan ini bermula pada tahun 2022 awal ketika laptop milik Tiko diambil oleh Arina.
Di dalam laptop itu, terdapat banyak data-data milik Tiko Aryawardhana yang sangat penting, termasuk berkaitan dengan data perusahaan bersama.
"Ada data-data lengkap, kemudian ada data-data laporan, keuangan, rugi laba dan proyeksi proyeksi keuangan," jelas Irfan.
Keberpindahan data-data ini menjadi hal yang serius, sebab, diperlukan izin atau konfirmasi dari Tiko untuk mengaksesnya.
Selain itu, Tiko sebagai pemilik data-data tersebut juga merupakan satu-satunya pihak yang bisa menjelaskan dan menafsirkan data-data tersebut.
Tentunya hal tersebut bisa merugikan Tiko apabila data-data tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
"Jadi sampai berpindahnya data-data tersebut kepada pihak ketiga itu membuat kerugian, ya mengakibatkan kerugian karena ada tafsiran-tafsiran yang tidak diketahui, bahkan disimpang oleh pihak-pihak tertentu sehingga muncul lah anasir-anasir berkaitan dengan dugaan-dugaan yang tidak benar kepada klien kami," beber Irfan.
Data-data tersebut diduga juga menjadi barang bukti pihak Arina untuk melaporkan Tiko atas kasus dugaan penggelapan dana.
Irfan menyebutkan bahwa data-data tersebut dipindahkan melalui akuntan tanpa izin Tiko.
"Sebagian ada (berkaitan dengan laporan penggelapan), karena itu ditransmisikan melalui akuntan dan akuntan itu tidak pernah meminta klarifikasi kepada klien kami," ujar Irfan.
Selain itu, terdapat juga karya-karya berupa lagu yang dibuat oleh Tiko sebagai hobi.
Kerugian yang dialami Tiko bukan hanya soal materi, melainkan juga immateril.
Irfan mengklaim bahwa tuduhan-tuduhan kepada Tiko membuat nama baik kliennya ternodai.
"Kalau karya kan bisa kita ukur bisa mungkin 3 miliar, 4 miliar, atau 5 miliar. Itu nanti kita buktikan dengan hitungan. Tetapi yang terpenting di sini ada kerugian yang berkaitan dengan nama baik Mas Tiko," pungkas Irfan.
Adapun laporan Tiko terhadap AW terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA
Sedangkan sebelumnya, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022.
Laporan ini masih berlangsung dan dalam tahap penyidikkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Tiko sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dan gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Arina Winarto Minta Rp 20 M Jika Ingin Kasus Penggelapan Uang Dicabut
Pengacara Irfan Aghasar mengungkapkan bahwa kliennya, Tiko Aryawardhana, dimintai uang Rp 20 miliar oleh Arina Winarto jika ingin kasus penggelapan uang dicabut.
Arina merupakan mantan istri Tiko yang membuat laporan dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022.
"Kami harus jelaskan bahwa permintaan itu sebelum naik sidik dan setelah naik sidik.
Jadi jumlahnya cukup fantastis, ada permintaan dana sejumlah Rp 20 miliar dengan perkataan atau keinginan apabila mau diselesaikan perkara laporan polisi di Polres Metro (Jakarta Selatan)," ungkap Irfan Aghasar di kantornya di daerah Kebon Sirih, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Kata Irfan, Tiko terkejut ketika mengetahui permintaan Arina.
"Pasti syoklah. Pak Tiko ini kan cuma banker.
Sebagai banker tentu tidak sebesar itu penghasilannya dan juga menurut saya tidak masuk akal seseorang yang tahu suaminya itu latar belakang dan bekerjaan cuma banker kok nagih Rp 20 miliar, kecuali ada motif lain," kata Irfan Aghasar.
Saya tidak mau berandai-andai silahkan publik nilai, kenapa sampai ada permintaan sejumlah uang Rp 20 miliar kepada terlapor dengan syarat supaya perkaranya dicabut," imbuhnya.
Tiko dan Irfan menolak menyanggupi permintaan AW tersebut.
Mereka merasa sudah berhasil membuktikan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya Jakarta tanggal 26 Juli lalu bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam laporan AW.
Awalnya, Tiko dilaporkan Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021 senilai Rp 6,9 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan AW. Tiko dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kini Tiko melaporkan balik AW yang mengambil paksa laptopnya pada awal 2023 dengan dugaan akses data tanpa seizinnya ke Polda Metro Jaya Jakarta per 12 Juli lalu dengan nomor laporan LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA dan menjeratnya dengan Pasal 32 juncto 48 UU ITE.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Tak Hanya Lagu, Ini Isi Laptop Tiko Aryawardhana yang Diambil Paksa Mantan Istri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiko Aryawardhana Sebut AW Minta Rp 20 Miliar jika Ingin Kasus Penggelapan Uang Dicabut", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2024/07/29/204801866/tiko-aryawardhana-sebut-aw-minta-rp-20-miliar-jika-ingin-kasus-penggelapan.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.