Kasus Narkoba di Kaltim

Barang Haram 3,9 Kilogram Asal Bulungan Kalimantan Utara Nyaris Beredar di Balikpapan

Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup signifikan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
BARANG HARAM BALIKPAPAN - Penampakan barang bukti sabu seberat 3,7 kg yang berhasil diamankan polisi dikemas dalam kemasan teh cina, sebuah modus operandi yang kerap digunakan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap kasus peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup signifikan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu 17 Juli 2024, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat total 3.935 gram brutto atau 3.733,58 gram netto.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Balikpapan Barat.

"Berangkat dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, IT (45), yang membawa sabu seberat hampir 4 kilogram," ujar Hendrik, Kamis (1/8/2024). 

Baca juga: Pria di Balikpapan Kepergok Kantongi Sabu, Akui Barang Haram Dipasok dari Kukar Kaltim

Lebih lanjut, pengembangan penyelidikan mengarah pada dua tersangka lainnya, AY (38) dan SM (31), yang ditangkap di sebuah rumah di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.

Dari keduanya, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah yang lebih kecil.

Kepolisian memamerkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Kaltim. Sebanyak 13 tersangka dari jaringan ini berhasil diamankan.
Kepolisian memamerkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Kaltim. Sebanyak 13 tersangka dari jaringan ini berhasil diamankan. (TribunKaltim.co/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

"Tersangka AY mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang dari arah utara. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini lebih jauh," tambah Hendrik.

Sebagai informasi, asal barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dimana untuk mengelabui petugas, mereka mengemas sabu itu dalam kemasan teh cina berwarna hijau. 

Lalu dikirim melalui jalur darat melewati Kecamatan Wahau, Kutai Timur, sebelum akhirnya berhenti di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan masuk ke Kota Balikpapan. 

"Jadi secara keseluruhan barang bukti yang diamankan sabu seberat 3.944,79 gram, satu unit mobil, dan tiga unit ponsel dari masing-masing tersangka," papar AKBP Hendrik. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap 8 Kasus Narkoba, 13 Tersangka, BB 3,7 Kg Sabu

Ini barang haram menurut AKBP Hendrik, diperkirakan bisa merusak 19.675 jiwa. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati

"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur," tegas Hendrik. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved