Berita Interinasional Terkini

Fakta Mengenai Perjanjian Pengampunan Bagi Tiga Terdakwa dalam Kasus 9/11

Divonis bebas, 3 terdakwa dalam kasus 9/11 diberikan perjanjian pengampunan dua dari tiga terdakwa akan mengaku bersalah jika diberi pengampunan

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Getty Images
Pembajak pesawat membunuh hampir 3.000 orang selama serangan terkoordinasi pada 11 September 2001. Serangan itu antara lain menarget menara kembar World Trade Center (WTC) di New York City, AS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Departemen Pertahanan mengatakan Tiga orang yang dituduh merencanakan serangan 11 September 2001 di AS telah menandatangani perjanjian pra-sidang.

Mereka bertiga bernama Khalid Sheikh Mohammed, Walid Muhammad Salih Mubarak Bin Attash, dan Mustafa Ahmed Adam al-Hawsawi yang telah ditahan di pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, selama bertahun-tahun tanpa diadili.

Rincian mengenai kesepakatan tersebut belum diumumkan, namun media-media AS mengatakan dua dari tiga terdakwa akan mengaku bersalah sebagai imbalan atas persetujuan jaksa untuk tidak menuntut hukuman mati.

Hampir 3.000 orang di New York, Virginia dan Pennsylvania tewas dalam serangan tersebut, yang memicu "Perang Melawan Teror" dan invasi ke Afghanistan dan Irak.

Presiden 9/11 Justice, organisasi yang mewakili para penyintas kejadian 9/11, Brett Eagleson, mengatakan bahwa keluarga tersebut sangat terganggu dengan kesepakatan pembelaan ini.

Baca juga: Joe Biden Resmi Mengundurkan Diri dari Pemilu Amerika Serikat 2024, Kini Kamala Harris yang Maju

Ia mengatakan prosesnya dinilai kurang transparan dan mendesak pihak berwenang untuk mencari lebih banyak informasi tentang peran Arab Saudi dalam serangan tersebut.

"Sungguh mengejutkan mendengar bahwa hari ini ada kesepakatan pembelaan yang memberikan apa yang diinginkan para tahanan di Teluk Guantanamo." Ujar Seorang keluarga dari korban, Terry Strada.

Ms Strada sebagai ketua nasional kelompok kampanye 9/11 Families United, menambahkan hal ini adalah kemenangan bagi Khalid Sheikh Mohammad dan dua lainnya.

Sebagai informasi, Serangan 9/11 adalah serangan paling mematikan di AS sejak serangan Jepang di Pearl Harbor, Hawaii tahun 1941, yang menewaskan 2.400 orang.

Dilansir dari The New York Times, Kesepakatan pengampunan itu pertama kali diumumkan dalam surat yang dikirim oleh jaksa kepada keluarga korban.

Baca juga: Sejarah 26 Februari: Pengeboman World Trade Center di New York City, Tepat 31 Tahun yang Lalu

Dikatakan bahwa permohonan ke pengadilan militer bisa diajukan paling cepat minggu depan.

Dalam pengumumannya, departemen pertahanan AS mengatakan syarat dan ketentuan spesifik dari perjanjian praperadilan belum tersedia untuk umum saat ini.

Orang-orang tersebut telah dituduh melakukan serangan terhadap warga sipil dan pembunuhan yang melanggar hukum perang, pembajakan dan terorisme.

Khalid Sheikh Mohammed dianggap sebagai dalang serangan tersebut, di mana para pembajak menyita pesawat penumpang dan menabrakkannya ke World Trade Center di New York dan Pentagon di luar Washington lalu pesawat keempat jatuh di sebuah lapangan di Pennsylvania.

Mohammed, seorang insinyur lulusan AS, ditangkap bersama Hawsawi di Pakistan pada Maret 2003.

Baca juga: 150 Ribu Pemilih Non DPT Banjiri Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Malaysia, World Trade Center Sesak

Jaksa berargumen bahwa ia menyampaikan gagasannya tentang pembajakan dan menerbangkan pesawat ke gedung-gedung AS kepada pemimpin al-Qaeda Osama Bin Laden, dan kemudian membantu merekrut dan melatih beberapa pembajak.

Dia dikatakan telah melakukan sejumlah langkah interogasi termasuk waterboarding atau simulasi tenggelam setidaknya 183 kali sebelum praktik tersebut dilarang oleh pemerintah AS.

Persidangan telah tertunda begitu lama, sebagian dikarenakan kekhawatiran bahwa apa yang disebut sebagai teknik interogasi brutal yang menurut para kritikus merupakan penyiksaan yang dapat melemahkan bukti-bukti untuk memberatkan tahanan.

“Ini adalah kesepakatan paling buruk di dunia nyata yang pernah terjadi,” kata analis keamanan nasional Peter Bergen.

Perlu diketahui, pada bulan September lalu, pemerintahan Biden dilaporkan menolak persyaratan kesepakatan pembelaan dengan lima pria yang ditahan di pangkalan Angkatan Laut AS di Kuba, termasuk Mohammed.

Baca juga: Profil Donald Trump, Mantan Presiden Amerika Serikat yang Ditembak Saat Kampanye, Usia, Asal Partai

Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih mengatakan bahwa kantor presiden diberitahu pada hari Rabu tentang kesepakatan baru tersebut dan tidak melanjutkan negosiasi tersebut.

Lima belas dari 19 pembajak pesawat adalah warga negara Saudi dan keluarganya mengajukan tuntutan hukum terhadap kerajaan, namun mereka menyangkal keterlibatan apa pun akan kejadian itu.

Partai Republik dengan cepat menyerang pemerintahan Biden karena mencapai kesepakatan dengan para tertuduh.

Pemimpin Minoritas Senat Mitch McConnell mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai “pengabdian yang menjijikkan terhadap tanggung jawab pemerintah untuk membela Amerika dan memberikan keadilan”.

“Satu-satunya hal yang lebih buruk daripada bernegosiasi dengan teroris adalah bernegosiasi dengan mereka setelah mereka ditahan,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved