Berita Kutim Terkini
DPPKB Kutim Evaluasi Pegawai, Terungkap Jenis Sanksi Bagi Tenaga Honorer yang Indisipliner
Setiap tiga bulan sekali, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur mengadakan evaluasi kedisiplinan kerja
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Setiap tiga bulan sekali, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur mengadakan evaluasi kedisiplinan kerja terutama soal absensi pegawai di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dilakukan evaluasi.
Apabila dijumpai ASN yang tidak bisa disiplin dalam bekerja maka akan diberikan sanksi.
"(Sedangkan) Tadi sudah disampaikan, TK2D yang memang tidak aktif, ya tidak perlu diperpanjang kontraknya," ujar Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi pada Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Jelang Penerimaan PPPK, Bupati Paser Minta Tenaga Honorer Persiapkan Diri
Lanjutnya, kedisiplinan kerja dan absensi dimonitor guna untuk memaksimalkan pekerjaan masing-masing pegawai ASN maupun TK2D.
Setiap 3 bulan sekali para pegawai dimonitor untuk dilihat dan dinilai dalam peningkatan kerjanya.
Pasalnya, bagi pegawai ASN maupun TK2D yang berprestasi dan berkinerja baik akan diberikan penghargaan pada tanggal 14 Agustus 2024 di acara puncak Harganas Kutai Timur.
"Nanti pada puncak Harganas Kabupaten, akam diberikan penghargaan dan uang pembinaan sebagai bonus bagi yang disiplin dan kinerjanya bagus," terangnya.
Tak hanya itu, bagi pegawai ASN dan TK2D yang mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya, maka akan diikutkan bimbingan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas diri.
Baca juga: Upaya Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Bupati Paser Serahkan 906 SK Pengangkatan P3K
"Lalu kami imbau di musim Pilkada ini, kami tegaskan agar seluruh pegawai DPPKB Kutim bersikap netral apalagi ASN jangan sampai ikut dalam politik praktis," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.