Pilkada Kaltim 2024

Aksi Relawan Kotak Kosong, Desak Parpol Hadirkan Calon Kepala Daerah di Pilkada Kaltim 2024

Aksi relawan kotak kosong di Samarinda. Aksi relawan ini mendesak agar parpol munculkan calon kepala daerah di Pilkada Kaltim 2024.

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
RELAWAN KOTAK KOSONG - Aksi relawan kotak kosong di Taman Makam Pahlawan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (3/8/2024). Aksi relawan ini mendesak agar parpol munculkan calon kepala daerah di Pilkada Kaltim 2024. Dan jika hanya ada satu calon maka relawan akan menyuarakan mendukung kotak kosong di Pilkada Kaltim 2024. 

"Saya tidak heran jika hal ini terjadi karena gejala kotak kosong dalam Pilkada di Kaltim tidak terlihat hanya pada saat ini," katanya.

Dukungan maksimal parpol pada Rudy Mas'ud di Pilkada Kaltim 2024 memunculkan berbagai fenomena yang sebenarnya tanpa disadari ini adalah gejala kemunduran demokrasi. 

Najidah menyoroti strategi borong parpol dalam transaksi tertutup partai mengerucutkan bahwa kekuasaan terpolarisasi pada satu titik.

Hal ini membuat potensi kotak kosong Pilkada Kaltim 2024 terprediksi akan terjadi. 

"Polarisasi kekuasaan pada satu titik sudah diupayakan jauh-jauh hari di antaranya dengan pemenangan titik Pilkada kabupaten/kota yang terafiliasi sama (PPU dan Balikpapan)," ungkap Najidah.

"Adanya kotak kosong menjadi tanda bahwa pemusatan oligarki di Kalimantan Timur berjalan sukses tanpa hambatan .

Pertanyaannya tidak adakah putra terbaik Kaltim atau kader terbaik parpol?" katanya.

Sentralistis kebijakan yang ada pada DPP dalam menentukan kandidat membuat komunikasi kepada kader dan masyarakat  menjadi terpinggirkan. 

Baca juga: PDIP Beri Isyarat tak Inginkan Pilgub Kaltim 2024 Lawan Kotak Kosong, Demokrat Tunggu Keputusan DPP

Terkait dengan masyarakat, adanya satu pasang kandidat dan kotak kosong, masyarakat juga harus diedukasi bahwa pasangan satu orang bukan wajib dipilih. 

Satu pasangan yang lolos bukan berarti wajib dipilih atau satu satunya yang harus dipilih.

"Masyarakat harus diedukasi dengan benar bahwa masyarakat masih bisa memilih kotak kosong.

Perlakuan setara harus diberlakukan antara calon tunggal dan kotak kosong,” tukasnya.

Dari segi pandangan hukum, jika kotak kosong yang berhasil memenangkan kontestasi, hal ini juga merugikan masyarakat Kaltim.

Tentu akan ada stagnasi kepemimpinan yang terjeda beberapa tahun untuk dapat diperoleh Gubernur definitif. 

Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved