Tribun Kaltim Hari Ini

50 Napi Lapas Kelas IIA Tenggarong Dipindahkan ke Balikpapan, Ini Alasannya

Selain itu, yang menjadi pertimbangan pemindahan tersebut mengingat status Lapas Kelas IIA Tenggarong yang berstatus Lapas dengan kategori medium secu

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
HO/Lapas Tenggarong
Sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong di pindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Pemindahan ini selain mengurangi tingkat over kapasitas juga sebagai upaya optimalisasi program pembinaan lanjutan bagi WBP yang bersangkutan. Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengungkapkan, kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong idealnya di isi sebanyak 350 orang.

Namun per tanggal 3 Agustus 2024 dihuni sebanyak 1.461 orang. "Tingkat over kapasitasnya melebihi 100 persen, sehingga mutasi WBP ini menjadi salah satu opsi untuk menurunkannya," ujarnya, Sabtu (3/8).

Baca juga: Hetifah Sjaifudian Sangat Mendukung Gelaran Tenggarong Reggae Festival

Selain itu, yang menjadi pertimbangan pemindahan tersebut mengingat status Lapas Kelas IIA Tenggarong yang berstatus Lapas dengan kategori medium security, sehingga pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan.

"Hal ini sejalan dengan implementasi program strategis direktorat jenderal Pemasyarakatan yakni back to basic," kata Agus.

Dalam proses pemindahan ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dibantu oleh unsur TNI/Polri guna membantu pengawalan dan pengamanan serta pihak kejaksaan negeri kutai kartanegara selain bantuan pengamanan dari pihak lapas sendiri.

Adapun jenis tindak pidana dari WBP yang dipindahkan sangat variatif. "Untuk jenis tindak pidananya bervariasi ada yang narkoba, perlindungan anak dan sebagainya," jelasnya.

Pemindahan ini dilaksanakan setelah melalui sidang tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Tenggarong yang kemudian dijadikan bahan guna di proses di sidang TPP tingkat kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Timur.

"Proses pemindahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kantor wilayah," tandas Agus Dwirijanto. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved