Berita Penajam Terkini

Alasan Ingin Buka Peluang Bagi PPPK, Pemkab PPU Hanya Buka 800 Kuota CPNS Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak tahun ini

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) cukup banyak tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan bahwa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kuota sesuai dengan usulan, yakni 932 untuk CPNS.

Tetapi kata dia hal itu tidak bisa diakomodir seluruhnya, lantaran juga menyiapkan kuota untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disamping itu juga tetap memperhitungkan kemapuan anggaran daerah, yang mana belanja pegawainya menyerap 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"PPPK saat ini belum keluar, kita turunkan nanti formasinya agar tidak terlalu banyak, berdasarkan mana skala prioritas, di dinas mana saja, jadi berdasarkan kebutuhan," ungkapnya Senin (5/8/2024).

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2024 dan Link Download PDF di SSCASN, Pendaftaran Dibuka 18 Agustus-2 September

Baca juga: Cara Swafoto di SSCASN untuk Daftar CPNS 2024

Perkiraan kuota CPNS bersama PPPK di PPU yang akan diterima tahun ini, mencapai 800 orang.

Terdiri dari berbagai formasi, terutama tenaga pendidikan, kesehatan serta tenaga teknis.

"932 itu tidak bisa kita serap semua karena untuk PPPK juga," sambungnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai waktu pendaftarannya, diperkirakan pada akhir Agustus 2024 ini. Pihak BKPSDM saat ini tengah menyiapkan format pengumuman pendaftaran tersebut.

"Untuk waktu pastinya masih menunggu informasi dari BKN," jelasnya.

Untuk diketahui, terdapat perbedaan regulasi dalam penerimaan CPNS tahun ini. Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang berusia 35 tahun, bisa mengikuti seleksi CPNS.

Untuk PPPK yang telah lulus satu tahun sebelumnya, juga bisa kembali ikut dalam seleksi CPNS.

Baca juga: Cara Cek Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2024

Ia juga tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK-nya selama proses pendaftaran.

Hanya saja, saat dinyatakan lulus maka ia harus melepas salah satunya. Baik PPPK maupun sebagai CPNS.

"PPPK yang sudah lulus satu angkatan boleh ikut CPNS, tapi hanya boleh pilih salah satu, itu kebijakan baru," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved