CPNS 2024

Daftar Formasi CPNS 2024 dan Link Download PDF di SSCASN, Pendaftaran Dibuka 18 Agustus-2 September

Pengumuman jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berlangsung pada 5-17 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran dibuka mulai 18 Agustus-2 September 2024.

Editor: Heriani AM
IST
FORMASI CPNS 2024 - Pengumuman jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 berlangsung pada 5-17 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran dibuka mulai 18 Agustus-2 September 2024. 

8. Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlutkan)

Instansi kementerian ini membuka beberapa posisi untuk lulusan SMA sederajat pada 2023. Jabatan pemula yang diisi, antara lain teknisi akuakultur dan teknisi kesehatan ikan.

9. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Tahun lalu, Kemenperin membutuhkan lulusan SMK untuk mengisi sejumlah posisi, antara lain penguji mutu barang,

Selain sederet instansi kementerian dan non kementerian, formasi CPNS bagi lulusan SMA/SMK sederajat pada tahun lalu dibuka pula di sejumlah kantor pemerintahan daerah.

Nah, berkaca dari tahun sebelumnya, sejumlah instansi di atas kemungkinan juga akan membuka banyak formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK sederajat. 

Tahun lalu, Kemenperin membutuhkan lulusan SMK untuk mengisi sejumlah posisi, antara lain penguji mutu barang,

Selain sederet instansi kementerian dan non kementerian, formasi CPNS bagi lulusan SMA/SMK sederajat pada tahun lalu dibuka pula di sejumlah kantor pemerintahan daerah.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
WNI;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit

Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved