KPK Geledah Kantor di Balikpapan

KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI di Balikpapan

KPK sita uang Rp 4,6 miliar dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Balikpapan.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribun Kaltim
KPK dan lokasi penggeledahan. KPK sita uang Rp 4,6 miliar dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK sita uang Rp 4,6 miliar dalam operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah kantor di wilayah Balikpapan. KPK mengatakan penggeledahan itu terkait penyidikan kasus korupsi di LPEI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah dua rumah dan satu kantor milik pihak swasta di Balikpapan selama 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp 4.6 miliar,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca juga: KPK Didesak Periksa Bobby Nasution, Menantu Jokowi Disebut Sebagai Blok Medan di Kasus IUP Nikel

Selain uang, penyidik juga menyita enam kendaraan, 9 jam tangan, 13 logam mulia, hingga 37 unit tas mewah.

Kemudian, 100 perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, liontin, dan anting serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.

“Semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan, KPK akan berupaya untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam fasilitas pembiayaan di LPEI.

Lembaga antirasuah akan menjerat siapapun pihak yang dinilai terlibat dalam perkara ini.

“(KPK akan) meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Tessa.

KPK mengungkapkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI.

KPK menduga, negara dirugikan hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, saat itu KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Sprindik umum seperti di kepolisian dan kejaksaan.

3 Perusahaan yang terkait dengan Korupsi LPEI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Beberapa waktu sebelumnya, Alex mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Baca juga: KPK Geledah Salah Satu Kantor di Balikpapan Baru, Ada 7 Mobil hingga Barang Bawaan Koper

Dalam kasus ini, KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE, PT RII dan PT SMYL.

Jumlah kerugian yang di setiap perusahaan:

- PT PE Rp 800 miliar,

PT RII Rp 1,6 triliun, dan

PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, saat itu KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Sprindik umum seperti di kepolisian dan kejaksaan.

7 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor di Balikpapan Baru, Petugas Bawa Senjata Lengkap

Jubir KPK, Tessa Mahardhika juga mengatakan, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi LPEI.

Ruko Terlihat Sepi

Sebuah bangunan bertingkat tiga di Komplek Ruko Little China AB6/22 Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur digeledah KPK, Jumat (2/8/2024). 

Kegiatan penggeledahan tersebut rupanya berlangsung sejak siang.

Informasi yang dihimpun, petugas KPK beserta dikawal petugas bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan. 

Sebanyak tujuh mobil kemudian pergi membawa beberapa barang termasuk beberapa koper yang dimasukkan ke dalam mobil. 

Menurut informasi, penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 WITA.

Pengamatan TribunKaltim.co pukul 18.15 Wita, kantornya tampak sepi, dijaga oleh seseorang di teras ruko. 

Tampak satu unit mobil dan beberapa unit sepeda motor yang terparkir di depan bangunan berwarna putih kombinasi abu-abu itu. 

Tidak ada tanda-tanda khusus usai penggeledahan.

Seseorang Bergegas Tinggalkan Kantor yang Digeledah

Pengamatan TribunKaltim.co, seseorang pria dengan mengenakan topi tampak keluar dari bangunan tersebut sekitar pukul 19.30 Wita. 

Gerakannya tergesa.

Saat coba dikejar terkait tindak penggeledahan siang tadi untuk dikonfirmasi, dia semakin mempercepat langkahnya. 

Saat hendak ditanyai, dia menolak memberi komentar dengan menyodorkan telapak tangannya. 

Dia lantas menaiki motor yang berada di depan ruko berwarna putih kombinasi abu-abu tersebut.

Lalu bergegas mengendarai sepeda motor menuju Jalan Sungai Ampal. 

Kesaksian Buruh Bangunan

Seorang buruh yang bekerja di sebelah bangunan tersebut, menyebut bahwa pekerja bertopi tadi merupakan pekerja di ruko yang sempat digeledah. 

"Itu sopir bosnya," kata pekerja yang tak menyebutkan namanya itu. 

Soal penggeledahan tadi siang, buruh bangunan ini mengaku tidak memahami bahwa telah terjadi penggeledahan. 

Dia mengira, sebatas ada kegiatan kantor yang ramai. 

"Saya lihat ramai memang.

Hanya tidak tahu ada apa," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah dari Penggeledahan di Balikpapan"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved