Pilkada Kaltim 2024

Masyarakat jadi Benteng Proses Demokrasi di Kaltim, Mitigasi Kerawanan Pilkada Dilakukan Bawaslu

Kalimantan Timur akan menjalani pemilihan kepala daerah kabupaten kota dan provinsi atau Pilkada Kaltim 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyatakan, mengatakan ada tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada di antaranya interest publik lebih rendah bila dibandingkan dengan pemilihan umum serentak lalu. 

Masyarakat diharap bisa menyampaikan informasi di lapangan terjadi dugaan pelanggaran terkait dengan Pilkada 2024.

“Melalui Hotline 081-6201-128, warga Kaltim dapat memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Teknisnya, warga cukup memberikan informasi awal melalui aplikasi yang telah banyak digunakan warga se-Kaltim,” bebernya.

Melalui informasi dari masyarakat nantinya, Bawaslu Kaltim akan melakukan penelusuran serta mendalami laporan yang masuk.

Terpenting, pelapor juga kan dirahasiakan, agar bersedia memberi informasi penanganan dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Baca juga: 15 Kejadian Khusus Ditemukan Bawaslu Kaltim dalam Penghitungan Ulang Surat Suara

“Informasi itu akan kami coba nilai dan kaji, tidak serta-merta ditelusuri dan menjadikannya sebagai temuan. Akan tetapi, kami lakukan upaya penelusuran di lapangan. Akan kami nilai,” kata Daini.

Saat ini tahapan pencalonan dan kampanye belum dimulai, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran, semisal, netralitas aparatur di pemerintahan.

“Netralitas juga bisa terjadi pelanggaran bukan saja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi kepala desa, TNI, Polri dan segala macamnya. Adanya beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang juga terkait dengan Pilkada juga bisa jadi informasi,” terang Daini.

Daini menegaskan bahwasanya kanal Siaga Pilkada ini merupakan saluran informasi awal Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran, dan pemberian informasi yang dimaksud dapat dilayani selama 24 jam.

Pemberi informasi (dapat menyampaikan) kapan pun, bukan hanya melalui kanal hotline, tapi di akun sosial media Bawaslu seperti FB dan IG.

"Salah satu cara yang bisa mempercepat tindak lanjut ketika masyarakat mendapati adanya pelanggaran dan memberikan informasi kepada kami,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved