Tribun Kaltim Hari Ini
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba dari Lapas Samarinda dan Balikpapan
Polresta Samarinda berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari semua kasus ini polisi berhasil mengamankan 56 tersangka
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2024, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari semua kasus ini polisi berhasil mengamankan 56 tersangka yang terdiri dari 45 laki-laki dan 7 perempuan.
Polisi pun berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkoba dalam operasi ini. "Dari puluhan pelaku itu kita dapat barang bukti ganja 4,3 gram, ekstasi 11 butir, sabu 389 gram dan uang tunai Rp 20.752.000," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Dari 33 kasus itu terdapat dua perkara limpahan dari Lapas Balikpapan dan Lapas Bayur Samarinda. Untuk Lapas Bayur atau narkotika Samarinda terdapat 1 perkara pencobaan penyelundupan sabu menggunakan jagung rebus.
Baca juga: Siswa MAN 2 Samarinda Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Korban Minta Tolong tapi Dikira Bercanda
Sementara dari Lapas Balikpapan terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang wanita bernama Sulimi alias Mami (50) di kediamannya, Jalan Cendana Gang 11 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (23/7), pukul 17.00 WITA.
Dari penangkapan Mami petugas menemukan petunjuk dari pesan WhatsApp antara dia dan Anifatu alias Vava. Atas petunjuk tersebut, anggota langsung melakukan penelusuran ke kediaman Vava di Jalan Merdeka 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari tangan Vava ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 44,58 gram bruto, termasuk satu unit ponsel.
Dari pendalaman, rupanya sabu tersebut rupanya telah dipesan oleh napi berinisial MN yang berada di Lapas Balikpapan.
"MN itu suami pelaku V (Vava)," ungkap Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Ia menjelaskan sabu itu dibeli MN dengan harga Rp900 ribu per gramnya dan dijual kembali Vava dengan harga Rp1,2 juta.
"Sehingga istri MN ini mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per gram sedangkan Mami diberikan upah Rp 1 juta dari Vava," ungkapnya.
Ditanya terkait dengan peran masing-masing pelaku, MN sebagai pemesan barang sekaligus yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Balikpapan dibantu dengan istrinya.
"Kalau Mami yang menemani Vava ke bandara Balikpapan untuk mengambil barang dari KC (DPO). Sedangkan Vava ya sama seperti MN pemilik dan yang menjual juga," ungkapnya.
Sementara terkait asal barang haram tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kami masih dalami karena napi yang di Lapas (Balikpapan) itu belum dimintai keterangan," pungkasnya.(*)
Operasi Antik
operasi anti narkoba
Polresta Samarinda
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
Lapas Balikpapan
TribunKaltim.co
Kecelakaan di Jembatan Busui Paser, Bus Tujuan Banjarmasin Terjun ke Sungai, 1 Korban Meninggal |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas |
![]() |
---|
Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser, Terduga Pelaku Masih Enggan Mengaku |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Kaltim Resmi Diluncurkan, Rudy Mas'ud Tugaskan Jadi Penyalur LPG 3 Kg |
![]() |
---|
KM Barcelona VA Terbakar di Perairan Talise, Anak-anak Terapung di Lautan, Muncul Sosok Pahlawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.