Sabtu, 18 April 2026

Berita Bontang Terkini

Gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah di Bontang Naik Sesuai UMK 2024

Tenaga kontrak daerah Kota Bontang dalam waktu dekat akan menerima kenaikan gaji sebesar 3,8 persen dari besaran gaji tahun 2023

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi - Wali Kota Bontang Basri Rase menyapa pegawai kontrak daerah dalam kegiatan pemerintah, yang dilaksana di Pendopo Wali Kota. RIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tenaga kontrak daerah Kota Bontang dalam waktu dekat akan menerima kenaikan gaji sebesar 3,8 persen dari besaran gaji tahun 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sony Suwito mengatakan, kenaikan gaji ini disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024 yakni, Rp3.549.307.

Sony menjelaskan, angka tersebut naik sekitar 3,8 persen dari gaji yang diterima para TKD tahun 2023 yaitu Rp 3,4 juta.

"Ia benar ada kenaikan disesuaikan dengan UMK dan kemampuan anggaran daerah," terangnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Selasa (6/8/2024).

Meski demikian Sony enggan membeberkan berapa total alokasi yang dikucurkan untuk gaji para TKD yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang tersebut.

Baca juga: Bontang Masuk Kategori Calon Kota Percontohan Anti Korupsi 2024, Basri: Upaya Selama ini Diapresiasi

Baca juga: Viral Warga Bubarkan Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Bontang dengan Lempar Batu

"Saya tidak ingat berapa jumlahnya," ungkapnya.

Dari catatan Tribunkaltim.co kenaikan gaji honorer ini sudah didengungkan Wali Kota Bontang Basri Rase, sejak akhir tahun lalu.

Wacana itu muncul melihat APBD Bontang yang menyentuh Rp 2,2 triliun. Sementara tahun ini APBD Bontang diproyeksi tembus Rp 3,3 triliun. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved