Tribun Kaltim Hari Ini

Viral Warga Bubarkan Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Bontang dengan Lempar Batu

ancaman pidana mengintai oknum warga yang membubarkan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
Kolase TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan-Instagram @bontangku
BALAP LIAR BONTANG - Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari. Kanan: tangkap layar video aksi balap liar yang dibubarkan dengan cara dilempar yang jadi viral. Polisi buru pelaku yang lempar benda untuk bubarkan balap liar di Bontang yang videonya jadi viral. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, dibubarkan oleh sekelompok orang dengan cara dilempar viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/8) malam.

Dari potongan video yang diterima Tribunkaltim.co, aksi balap liar ini nampak diikuti 5-6 motor. Namun saat melintas tepat di depan Kantor Pajak, Gunung Sari, sekelompok orang yang menunggu di pinggir jalan melempar sesuatu meterial yang diduga sebuah batu.

Seketika itu satu pengendara pun terjatuh, dan korban dikerumuni. "Tangkap-tangkap" begitu suara yang terdengar dalam rekaman video tersebut. Namun, cara pembuburan itu menuia kontrovensi.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Pria Tanpa Indentitas di Tanjung Laut Indah Bontang

"Itu bukan membubarkan tapi mencelakakan dengan sengaja, kenapa nggak sebelum dimulai dihadang memang?. Kalau dia mati bagaimana itu yang melempar kayu," kata akun Instagram Suciprivat.

Sementara itu, ancaman pidana mengintai oknum warga yang membubarkan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Sabtu (2/8) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut "Cara (melempar) itu tidak dibenarkan secara hukum, karena sangat membahayakan," kata Alex melalui pesan tertulisnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (5/8).

Menurutnya cara membubarkan ini salah. Yang tepat bisa dilakukan adalah menghubungi polisi. Ia menjelaskan Polres Bontang saat ini memiliki hotline dengan nomor 082252528823. Jika ditemukan ada gangguan kamtibmas, seperti balap liar segera melaporkan.

Lantaran main hakim sendiri, dengan alasan apapun tidak dibenarkan apalagi dengan cara kekerasan. "Disini kita juga melihat hal tersebut muncul akibat kekesalan masyarakat sekitar. Tapi ini tidak bisa dibenarkan," terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari menambahkan, kasus ini menjadi atensi pihaknya. Ia memastikan patroli penertiban balap liar akan dimasifkan. Namun ia juga berharap masyarakat juga berperan aktif melaporkan.

Pasalnya Djauhari mengakui, personel polisi terbatas. Sementara pelaku balap liar semakin cerdik. Mereka memanfaatkan kelengahan polisi yang tidak bisa dalam satu waktu menjangkau semua wilayah yang menjadi titik rawan balap liar.

"Mereka ini main kucing-kucingan. Memanfaatkan whatsapp grup untuk saling berkomunikasi, padahal teman-teman sendiri (wartawan) tahu patroli kita lakukan setiap hari," bebernya.

Disinggung soal aksi melempar yang dilakukan oleh oknum warga, Djauhari memastikan kasus tersebut masuk perkara pidana. Tidak bisa dibenarkan. Pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. "Anak-anak sudah lakukan penyelidikan. Siapa orang-orangnya, kita cari," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved