Berita Balikpapa Terkini

PKB Kaltim Resmi Laporkan Mantan Sekjen Muhammad Lukman Edy atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

PKB Kalimantan Timur juga ikut mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polda Kaltim

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin didampingi jajarannya melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Timur juga ikut mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polda Kalimantan Timur.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin, dan didampingi oleh Sekretaris DPW PKB Kaltim, Slamet Ari Wibowo dan jajaran pengurus lainnya di Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Rabu (7/8).

Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau cak Imin.

Ia dituduh menyebarkan informasi bahwa Cak Imin tidak transparan dalam tata kelola keuangan partai, baik di fraksi, pemilu, maupun pilkada.

Syafruddin menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi nama baik partai dan ketua umum dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar dan merugikan.

Baca juga: PKB Belum Pastikan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Pilih Gabung dengan KIM Plus?

Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Wapres Maruf Amin di Kisruh PBNU vs PKB, Tolak Jadi Peluru untuk Menghantam

"Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena tindakan Lukman Edy sudah mencemarkan nama baik partai dan ketua umum," kata Syafruddin.

Ia menambahkan, laporan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh DPW PKB di Indonesia sebagai bentuk solidaritas dan upaya untuk menghindari reaksi berlebihan dari para kader di daerah.

"Dan ini adalah dalam rangka menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan, misalnya ada kader kami, ada pengurus kami yang keberatan terhadap perilaku beliau mungkin ada tindakan main hakim sendiri, itu yang kami hindari. Oleh karena itu kami menggunakan jalur hukum atau saluran hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Kaltim, Slamet Ari Wibowo, menambahkan bahwa tuduhan Lukman Edy tidak berdasar dan penuh fitnah, terutama mengenai tata kelola keuangan partai yang disebutnya tidak baik.

"Pernyataan beliau sangat merugikan kader PKB karena disebarkan di berbagai platform media, termasuk media besar," tambahnya.

Laporan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga citra partai menjelang Pilkada dan Pemilu 2029.

"Nama baik partai adalah modal utama, sehingga ketika diserang, dampaknya bisa luar biasa. Kami harus mengantisipasi hal ini dari sekarang," tambah Slamet.

Laporan DPW PKB tersebut juga dibenarkan oleh pihak Polda Kalimantan Timur melalui Bidhumas Polda.

Kami Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto melalui Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari DPW PKB Kaltim.

Selanjutnya kata dia, aduan tersebut akan dikoordinasikan dengan Mabes Polri yang menangani kasus tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved