Berita Kukar Terkini

Polisi Ringkus 2 Buronan Sindikat Barang Haram di Kukar, Pakai Pembelian Terselubung

Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menggulung sindikat pengendar sabu yang beroperasi di Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
BARANG HARAM KUKAR - Satreskoba Polres Kukar menyita barang bukti berupa 146 paket sabu-sabu seberat 81,47 gram. Petugas juga menemukan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menggulung sindikat pengedar barang haram yang beroperasi di Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan undercover buy atau pembelian terselubung,

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial ASH (30) dan AA (29).

Keduanya ditangkap di Jalan Pesut Gang Murai, Kelurahan Sungai Dama, Kota Samarinda pada Selasa 2 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, sindikat ini berhasil dibongkar setelah polisi menangkap AH di Kecamatan Tenggarong, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Satreskoba Polres Kukar Tangkap 3 Pelaku Peredaran Sabu saat Operasi Antik Mahakam 2024

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AH akhirnya bernyanyi dan menyebut dua nama pelaku lainnya yakni ASH dan AA.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan tersangka.

"Tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang berjualan sabu-sabu di loket pesut. Pada pukul 01.00 wita dini hari, tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan undercover buy," ungkap AKP Aksarudin Adam dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Setelah memastikan barang yang dijual narkoba, polisi langsung meringkus keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 146 paket sabu-sabu seberat 81,47 gram.

Baca juga: Ratusan Gram Barang Haram Nyaris Beredar di Balikpapan, Pelaku Ditangkap Polisi di Hotel Melati

Petugas juga menemukan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved