Tribun Kaltim Hari Ini

Tahun 2024 Gaji Tenaga Kontrak di Kota Bontang Naik 3,8 Persen

Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kota Bontang dalam waktu dekat akan menerima kenaikan gaji

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi - WalIKota Bontang Basri Rase menyapa pegawai kontrak daerah dalam kegiatan pemerintah, yang dilaksana di Pendopo WaliKota. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kota Bontang dalam waktu dekat akan menerima kenaikan gaji sebesar 3,8 persen dari besaran gaji tahun 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sony Suwito mengatakan, kenaikan gaji ini disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2024. Yakni, Rp3.549.307.

Sony menjelaskan, angka tersebut naik sekitar 3,8 persen dari gaji yang diterima para TKD tahun 2023 yaitu Rp 3,4 juta.

"Benar ada kenaikan disesuaikan dengan UMK dan kemampuan anggaran daerah," terangnya saat dihubungi Tribunkaltim.co.

Baca juga: Rencana Pemkot Bontang Menghapuskan Syarat Sehat Jasmani dalam Rekrutmen Kerja demi Disabilitas  

Meski demikian Sony enggan membeberkan berapa total alokasi yang dikucurkan untuk gaji para TKD yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang tersebut.

"Saya tidak ingat berapa jumlahnya," ungkapnya.

Dari catatan Tribunkaltim.co kenaikan gaji honorer ini sudah didengungkan Wali Kota Bontang Basri Rase, sejak akhir tahun lalu.

Wacana itu muncul melihat APBD Bontang yang menyentuh Rp 2,2 triliun. Sementara tahun ini APBD Bontang diproyeksi tembus Rp 3,3 triliun.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved