Pilkada Kukar 2024
Calon Independen Pilkada Kukar 2024 Diduga Palsukan Dukungan, Bawaslu Sebut Pencalonan Bisa Batal
Calon independen Pilkada Kukar 2024 diduga palsukan dukungan. Bawaslu Kukar sebut pencalonan bisa batal. Bahkan calon independen bisa disanksi pidana.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Dugaan pemalsuan daftar dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan.
“Jika terbukti bersalah, paslon perseorangan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan,” jelas Hardianda.
Hardianda mengingatkan, apabila terlapor tidak memenuhi panggilan kedua, maka proses pengusutan dan penyampaian hasil penyelidikan akan dilanjutkan secara in absentia.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas di Pilkada Kukar 2024, Terjawab Sosok Bakal Calon Bupati Terkuat
In absentia adalah pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat atau terdakwa (dalam perkara pidana).
Tentunya dalam fokus utama penyelidikan saat ini adalah membuktikan apakah benar terjadi peristiwa pidana pemalsuan daftar dukungan.
Bawaslu Kukar menyatakan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Jika tidak datang lagi suka tidak suka kita akan lakukan pembahasan, karena hari ini adalah hari terakhir proses penananganan pelanggaran. Mengingat batas waktu penyelidikan di Sentra Gakkumdu sendiri adalah 3+2 hari," pungkas Koordinator Sentra Gakumdu Kukar itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.