Pilkada Kukar 2024
Menakar Potensi Resiko Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KIPP: Waspada Lobi-lobi Politik di KPU
Menakar potensi resiko Edi Damansyah maju Pilkada Kukar 2024. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ingatkan waspada lobi-lobi politik di KPU.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Potensi pelanggaran administrasi sangat mungkin terjadi di Pilkada Kukar 2024.
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara diminta agar ketat dan taat pada proses verifikasi administrasi kandidat pasangan calon Pilkada Kukar 2024.
Mengingat bakal calon (bacalon) Bupati Kutai Kartanegara yang juga petahana, Edi Damansyah masih berambisi daftar di Pilkada Kukar 2024.
Meski isu terganjalnya pencalonan Edi Damansyah pasca terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 jadi sorotan publik.
Hal itu diungkapkan pengamat hukum yang juga akademisi di Universitas Mulawarman (UNMUL), Warkhatun Najidah S.H., M.H.
Ia menegaskan petahana di Pilkada Kukar 2024 punya potensi terganti dalam kontestasi politik, lantaran tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Najidah lewat pandangan hukum PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Frasa “menjabat” yang diperdebatkan selama ini dalam pandangan Najidah juga dijelaskan.
Baca juga: Safari Subuh di Langgar Anugerah Cahaya Ilahi, Bupati Edi Damansyah Serahkan Bantuan
Ditambahkan lagi adanya aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI. Surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 tersebut memuat lima poin terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.
Lima poin dalam surat tersebut mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama DPR RI belum lama ini, yang menegaskan frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak membedakan jabatan sementara dan definitif.
“Sudah clear, bahwa menurut saya PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah (pasal 14 dan pasal 19) jelas mengikuti putusan MK, di mana MK juga berpendapat bahwa berdasarkan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan kembali dalam putusan 67/PUU-XVIII/2020, makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Artinya telah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” jelas Najidah.
Dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar 2024, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19.
Memang benar Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah mengatur dengan membedakan antara Plt/PJS/Plh/Pj Kepala daerah.
Baca juga: Ini Pesan Bupati Kukar Edi Damansyah untuk 140 Relawan Pemadam Kebakaran di Tenggarong
Namun frasa dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU tersebut memfokuskan pada frasa “menjabat”.
Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah. Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.