Pilkada Kukar 2024
Calon Independen Pilkada Kukar 2024 Diduga Palsukan Dukungan, Bawaslu Sebut Pencalonan Bisa Batal
Calon independen Pilkada Kukar 2024 diduga palsukan dukungan. Bawaslu Kukar sebut pencalonan bisa batal. Bahkan calon independen bisa disanksi pidana.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Calon independen Pilkada Kukar 2024 diduga palsukan dukungan.
Kepada media ini Bawaslu Kukar sebut pencalonan yang bersangkutan bisa dibatalkan.
Bahkan calon independen Pilkada Kukar yang diduga melakukan pelanggaran tersebut bisa disanksi pidana.
Diketahui, Bawaslu Kukar telah menerima dan memproses dua laporan yang diduga terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam tahap verifikasi faktual kedua bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kukar 2024.
Baca juga: Akademisi Soroti Pilkada Kukar 2024, Pergeseran Dominasi Golkar ke PDIP hingga Peluang Edi Damansyah
Laporan terkait dugaan pemalsuan daftar dukungan dari bapaslon perseorangan ini diterima pada tanggal 5 Agustus 2024, dari dua warga Kecamatan Sebulu.
Pelapor merasa dirugikan karena namanya tercantum dalam daftar dukungan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kukar, Hardianda menuturkan Sentra Gakkumdu telah memanggil berbagai pihak terkait.
Di antaranya pelapor, terlapor yang terdiri dari Bapaslon perseorangan dan liaison officer (LO), saksi, serta penyelenggara untuk dimintai klarifikasi.
Pada pemanggilan pertama, Bapaslon perseorangan beserta dua LO dari paslon perseorangan telah memenuhi panggilan pertama, pada Kamis, 8 Agsutus 2024.
Namun, Bapaslon perseorangan meminta izin kepada Bawaslu Kukar untuk memundurkan jadwal menjadi Sabtu, 10 Agustus 2024 malam karena alasan tertentu.
Pantauan TribunKaltim.co di Bawaslu Kukar, hingga malam pukul 21.00 Wita, Bapaslon perseorangan belum dapat hadir untuk memberikan klarifikasi tersebut.
Baca juga: Menakar Potensi Resiko Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KIPP: Waspada Lobi-lobi Politik di KPU
Ternyata, pada panggilan kedua ini, mereka mengirimkan surat keterangan dokter melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa bapaslon perseorangan sedang sakit.
Panggilan kepada bapaslon perseorangan tersebut kemudian diundur lagi menjadi hari ini pada Minggu, 11 Agustus 2024.
"Hari ini yang terjadwal adalah Ketua Tim Pemenangan bapaslon independen. Untuk bapaslon yang bersangkutan, kita akan kembali bersurat untuk pemeriksaan pukul 11.00 Wita," jelas Hardianda.
Jika paslon perseorangan tetap tidak hadir pada panggilan berikutnya, Bawaslu akan melanjutkan proses pemeriksaan berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang telah diperoleh dari pihak-pihak lain yang terkait.
Dugaan pemalsuan daftar dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan.
“Jika terbukti bersalah, paslon perseorangan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan,” jelas Hardianda.
Hardianda mengingatkan, apabila terlapor tidak memenuhi panggilan kedua, maka proses pengusutan dan penyampaian hasil penyelidikan akan dilanjutkan secara in absentia.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas di Pilkada Kukar 2024, Terjawab Sosok Bakal Calon Bupati Terkuat
In absentia adalah pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat atau terdakwa (dalam perkara pidana).
Tentunya dalam fokus utama penyelidikan saat ini adalah membuktikan apakah benar terjadi peristiwa pidana pemalsuan daftar dukungan.
Bawaslu Kukar menyatakan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Jika tidak datang lagi suka tidak suka kita akan lakukan pembahasan, karena hari ini adalah hari terakhir proses penananganan pelanggaran. Mengingat batas waktu penyelidikan di Sentra Gakkumdu sendiri adalah 3+2 hari," pungkas Koordinator Sentra Gakumdu Kukar itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.