Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Alokasikan Dana Rp5 Miliar untuk BPJS Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengalokasikan anggaran untuk tanggungan BPJS Kesehatan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BKAD PPU Muhajir, membeberkan, anggaran untuk tanggungan tersebut dialokasikan sebesar Rp5 miliar untuk BPJS Kesehatan, dan kurang lebih Rp4 miliar untuk Ketenagakerjaan. Itu untuk menanggung sekitar 3.000 orang THL. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengalokasikan anggaran untuk tanggungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di Penajam Paser Utara.

Tanggungan BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu, dibayarkan setiap bulannya.

Dengan ketentuan, untuk BPJS Kesehatan dibayarkan 4 persen oleh pemerintah daerah, dan 1 persen ditanggung oleh masing-masing THL.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, program yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, yakni jaminan kecelakaan kerja dan santunan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan dan Baznas Balikpapan Jalin Kerja Sama Perlindungan Sosial

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan bahwa, anggaran untuk tanggungan tersebut dialokasikan sebesar Rp5 miliar untuk BPJS Kesehatan, dan kurang lebih Rp4 miliar untuk Ketenagakerjaan. Itu untuk menanggung sekitar 3.000 orang THL.

“Pembayaran BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu merupakan kewajiban kita sebagai pemberi kerja,” ungkapnya pada Minggu (11/8/2024).

Muhajir mengungkapkan bahwa, biaya BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemkab PPU untuk THL yakni Rp33 ribu per orang.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan sebesar Rp20 ribu per orang, setiap bulannya.

Pembayaran keduanya kata Muhajir merupakan kewajiban Pemkab PPU selaku pemberi kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Proyeksi Hasil Investasi Capai Rp 55 Triliun di Akhir 2024

Ia juga mengakui bahwa, tidak ada kendala yang dialami dalam pembayarannya karena anggaran daerah mencukupi.

“Ini pelan-pelan kita benahi semua dan tidak ada kendala dalam pembayarannya,” sambungnya.

THL yang diakomodir pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu, tidak hanya THL atau tenaga honorer Pemkab, tetapi juga untuk petugas Jasa Pelayanan (Jaspel) pada Dinas Kesehatan, dan aparat desa beserta perangkatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved