Pilkada Kukar 2024

Bacalon Independen Pilkada Kukar 2024 Diduga Palsukan Dokumen, AYL: Simpel Asal Tak Ditunggangi

Bakal calon independen Pilkada Kukar 2024 diduga palsukan dokumen. Bacabup Awang Yacoub Luthman alias AYL berharap laporan Bawaslu tak ditunggangi.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Pasangan perseorangan Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais. Bakal calon independen Pilkada Kukar 2024 diduga palsukan dokumen. Bacabup Awang Yacoub Luthman alias AYL berharap laporan Bawaslu tak ditunggangi. 

“Di dalam ketentuan independen itu menurut saya adalah mission impossible. Hanya saja kita juga tidak bisa menolak ini semua, karena mereka datang dengan ketulusan,” ungkapnya.

Bahkan, AYL juga membeberkan bahwa sebenarnya pihaknya masih memiliki banyak data dari masyarakat. 

Namun, SOP pengajuan jalur independen tidak memungkinkan pihaknya mengakomodir masyarakat yang mengatakan sikap mendukung pihaknya dengan menyertakan KTP. 

Hal tersebut dikarenakan dalam ketentuan yang berlaku dokumen dukungan itu harus dalam bentuk formulir dukungan.

“Itu saja keterangan yang saya berikan. Saya tidak mau mengatakan itu fitnah, karena kami juga tidak mungkin memilah surat dukungan yang datang satu persatu. Sementara jumlahnya ribuan,” bebernya.

Sebagai informasi, pemanggilan bapaslon independen merupakan buntut dari laporan masyarakat di Kecamatan Sebulu yang merasa dirugikan atas dicantumkannya nama mereka dalam formulir dukungan AYL. 

Laporan terkait dugaan pemalsuan daftar dukungan dari bapaslon perseorangan ini diterima pada tanggal 5 Agustus 2024, dari dua warga Kecamatan Sebulu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kukar, Hardianda menuturkan, masih mendalami peristiwa dugaan pelanggaran dan bukti-bukti dokumen yang dipalsukan.

“Kami masih mendalami secara kesuluruhan hasil klarifikasi ini dan akan dibawa ke rapat Gakumdu. Disitu nanti akan terlihat terpenuhi atau tidak unsur-unsurnya,” terang Hardianda.

Baca juga: DPD PDIP Kaltim Tegaskan Tetap Usung Edi–Rendi di Pilkada Kukar

Dugaan pemalsuan daftar dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum. 

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan. 

“Jika terbukti bersalah, paslon perseorangan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved