Tribun Kaltim Hari Ini
SDN 01 Derawan Terancam Ditutup, DPRD Minta Pemkab Berau Selesaikan Sengketa Lahan
“Itu (sengketa lahan sekolah) jangan dianggap sepele. Jangan sampai ditutup oleh ahli waris, seperti kejadian di (Kecamatan) Bidukbiduk,” kata Saga
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Saga, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) bergerak cepat menyelesaikan permasalahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Derawan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Permintaan wakil rakyat kepada Disdik itu, adalah polemik lahan SD Negeri 01 Pulau Derawan yang terancam ditutup oleh ahli waris (pemilik lahan).
Dikatakannya, apa yang diinginkan oleh ahli waris tersebut jangan dianggap sepele. Apalagi, lahan yang diduduki gedung sekolah tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum, karena belum bisa dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Itu (sengketa lahan sekolah) jangan dianggap sepele. Jangan sampai ditutup oleh ahli waris, seperti kejadian di (Kecamatan) Bidukbiduk,” kata Saga mencontohkan kepada TribunKaltim.co, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Pemkab Berau Siapkan Rp33,9 Miliar untuk Merevitalisasi Tepian Jalan Pulau Derawan
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, khususnya Dinas Pendidikan, agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut, terutama dengan menyiapkan legalitasnya atau melakukan mediasi dengan pihak ahli waris.
Jika lahan itu dirasa punya pemerintah atau sudah dilepaskan oleh pemilik sebelumnya, lanjut Saga, tinggal disiapkan dokumen legalitasnya.
“Perlu juga ditelusuri, bagaimana awal mula berdirinya SD itu. Tinggal keseriusan dari Disdik atau Pemkab Berau saja lagi. Jangan sampai ini berlarut-larut dan membuat ahli waris mengambil tindakan penutupan sekolah,” terangnya.
“Kalau perlu, Disdik datang ke Derawan untuk menyelesaikan persoalan itu,” sambungnya menyarankan.
Namun politisi senior itu berharap, sekolah tersebut tidak ditutup, karena menyangkut masa depan anak-anak Derawan yang sekolah di sana.
“Harapannya, jangan terjadi penutupan dan Disdik segera menyelesaikan itu,” tandasnya.
Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman mengungkapkan, ahli waris yang menuntut lahan SDN 01 Pulau Derawan hanya memiliki surat pernyataan menguasai kebun kelapa saja.
Di mana menurutnya, berdasarkan penafsiran mereka, surat pernyataan itu diartikan sebagai surat tanah, padahal bukan.
Baca juga: Pemkab Berau Siapkan Rp33,9 Miliar untuk Merevitalisasi Tepian Jalan Pulau Derawan
Jika berbicara soal kekuatan, kata Sulaiman, secara de facto pemerintah daerah memiliki aset daerah berupa gedung sekolah, namun de jure-nya belum memiliki surat hak pakai lahan tersebut.
Meski bergitu, pihaknya belum dapat menyimpulkan permasalahan lahan tersebut, sebab akan ada mediasi lagi sebagai upaya lanjutannya.
"Kalau memang tidak bisa dilakukan, upaya terakhir ya meja hijau (jalur hukum), karena pemda tidak akan berani ganti rugi lahan yang ada bangunan di atasnya atau aset kita, sebelum ada keputusan pengadilan," paparnya. (TribunKaltim.co/rap)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.