Pilkada Mahulu 2024
Anggota DPRD Mahulu Ingin Maju di Pilkada 2024, KPU Mahakam Ulu Berikan Syarat
Aturan tersebut termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Aturan mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 menjadi perbincangan hangat.
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Henratmukti menyampaikan bahwa bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD.
Aturan tersebut termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024.
Meski Ia menyebut untuk perubahan struktur kepengurusannya Ia tidak tau mekanisme jelasnya.
Baca juga: Lengkap Daftar Nama 20 Anggota DPRD Mahulu 2024-2029 yang Resmi Dilantik Hari Ini
Ia mengatakan tugas KPU hanya sebatas untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
"Yang pasti KPU melaksanakan prosedurnya yang dilakukan. Tapi kan KPU sekedar mengusulkan ke gubernur melalui bupati," katanya, Rabu (14/8/2024).
Untuk masalah perubahan struktur nantinya, maka akan diurus oleh internal partai politik terpilih.
Menurutnya, mengenai perubahan struktur anggota terpilih tersebut KPU tidak memiliki kewenangan untuk hal itu.
Baca juga: Rumah Ketua DPRD Mahulu Jadi Tempat Pengungsi Korban Banjir, Novita : Pemerintah Segera Beri Bantuan
"KPU tidak ada punya kepentingan ya, KPU hanya mengusulkan yang sudah terpilih kemarin yang sudah ditetapkan. Tanggal 20 tidak ada perubahan sementara ini," ucapnya.
Namun, Ia menegaskan bagi calon DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah dalam Pilkada mendatang harus mengundurkan diri.
Hal ini telah di atur secara jelas di dalam undang-undang dan merupakan sebuah ketetapan wajib.
"Cuma pasalnya itu yang saya ngak ingat pasal berapa. Itu kan wajib mengundurkan diri kalau yang sudah dilantik," tuturnya.
Mengenai aturan ini telah diuraikan dengan jelas dalam PKPU.
"Kalau yang belum dilantik itu hanya sekedar mengundurkan diri dari penetapan KPU. Hanya mengundurkan diri, bukan mengundurkan diri dari jabatan seperti yang sudah dilantik tadi," tegasnya.
Baca juga: Jelang Berakhirnya Masa Jabatan sebagai Ketua DPRD Mahulu, Novita Bulan Beberkan Sejumlah Harapannya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pilkada)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.