Pilkada Mahulu 2024
Anggota DPRD Mahulu Ingin Maju di Pilkada 2024, KPU Mahakam Ulu Berikan Syarat
Aturan tersebut termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
PILKADA 2024 MAHULU - Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Henratmukti menyampaikan bahwa bagi calon DPRD terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri, Rabu (14/8/2024).
Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan." (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.