Berita Kutim Terkini

Jimmy dari PKS Ditunjuk jadi Ketua DPRD Kutim Sementara 

Sebanyak 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur periode 2024 - 2029 telah resmi dilantik

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
HO DPRD Kutim
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, Jimmy yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kutim sementara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebanyak 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur periode 2024 - 2029 telah resmi dilantik dan melakukan pengucapan sumpak janji.

Sesuai aturannya, Pasal 165 Undang - Undang Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ayat 1 menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/kota belum terbentuk, maka dipimpin oleh pimpinan sementara.

Sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa pimpinan DPRD sementara terdiri atas 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

Baca juga: 40 DPRD Kutim Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

"Sedangkan tugas pimpinan DPRD sementara yaitu memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," ujar Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, Rabu (14/8/2024).

Kemudian berdasar hal tersebut, 2 partai yang memiliki suara teratas di Kabupaten Kutai Timur yakni PKS sejumlah 37.310 suara dan Partai Golkar sebanyak 36.460 suara.

"Sehingga diputuskan pimpinan DPRD Kutim Sementara terdiri dari Ketua sementara Jimmy dan Wakil Ketua Sementara Sayid Anjas," ujarnya.

Setelah itu, penyerahan palu pimpinan oleh Ketua DPRD Kutim yang lama, Joni dari PPP kepada Jimmi.

Jimmi sebagai Ketua DPRD Kutim sementara bersama wakilnya, Sayid Anjas kemudian mengambil alih persidangan paripurna.

Jimmi menyampaikan bahwa sumpah janji Anggota DPRD merupakan kewajiban setiap calon anggota dewan sebelum memangku jabatannya.

Ia bersiap meneruskan tongkat estafet dari periode sebelumnya bersama Anggota DPRD Kutim periode 2024 - 2029 yang lain.

"Pimpinan sementara ini menjadi amanat yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya khususnya," ucapnya.

Ia berharap kepada seluruh Anggota DPRD Kutim periode 2024 - 2029 agar memiliki tanggung jawab terhadap tugasnya, etos kerja yang tinggi, menjalankan tupoksinya dengan maksimal, berdedikasi tinggi, profesionalisme, kreatif dan inovatif.

"Sehingga segala program kegiatan dewan bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved