Berita Nasional Terkini

8 Peran Harvey Moeis di Kasus Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Disebut Dapat Rp 420 Miliar

8 peran Harvey Moeis di kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi dan Helena Lim disebut kecipratan Rp 420 miliar.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 8 peran Harvey Moeis di kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi dan Helena Lim disebut kecipratan Rp 420 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - 8 peran Harvey Moeis di kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi dan Helena Lim disebut kecipratan Rp 420 miliar.

Peran Harvey Moeis di kasus korupsi timah ternyata cukup banyak.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Harvey Moeis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Terungkap delapan dosa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Nikmati Rp 420 Miliar, Beli 88 Tas Branded untuk Sandra Dewi

Adapun delapan dosa Harvey Moeis tersebut dibeberkan jaksa penuntut umum.

Pertama, Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tiin (RBT) disebut-sebut bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk membahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Harvey Moeis terlihat memakai masker hitam dan tangan di borgol saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.
Harvey Moeis terlihat memakai masker hitam dan tangan di borgol saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan. (Warta Kota/Arie Puji)

"Terdakwa Harvey Moeis mengadakan pertemuan membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap jaksa.

Kedua, Harvey Moeis disebut jaksa telah mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.

Baca juga: Terbaru Kasus Harvey Moeis, Pakai Rekening Sandra Dewi untuk Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 M

Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

"Meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata jaksa.

Ketiga, Harvey Moeis dalam perkara ini diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.

Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk," katanya.

Baca juga: Sebut 88 Tas Mewah yang Disita Kejaksaan Bukan Bagian Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi: Ini Endorse

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved