Jatam Kaltim Demo IKN

Demo Jatam di Kantor Otorita IKN Kaltim, Atribut Aksi Dipindahkan Paksa, Mareta: Terlalu Berlebihan

Demo Jatam di Kantor Otorita IKN Kaltim hari ini. Demo sempat diwarnai pemindahan paksa atribut aksi yang disebut terlalu berlebihan

|
Penulis: Ardiana | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan
AKSI JATAM DI KANTOR OTORITA IKN - Aksi Jatam di Kantor Otorita IKN Kaltim hari ini, Kamis (15/8/2024). Demo Jatam di Kantor Otorita IKN Kaltim hari ini. Demo sempat diwarnai pemindahan paksa atribut aksi yang disebut terlalu berlebihan 

MoU Gubernur Sulteng dan Kaltim ada 30 juta ton material dipasok untuk pembangunan IKN.

Upacara HUT RI di IKN Jadi Pencitraan

Rencana pemerintah menyelenggarakan  upacara kemerdekaan di IKN 17 Agustus mendatang, pun mendapat kritik.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari menilai upacara di IKN lebih sebagai upaya pencitraan pemerintah, daripada perayaan kemerdekaan yang sesungguhnya.

“Upacara ini digelar di tengah krisis lingkungan dan sosial yang semakin parah di Kaltim maupun Sulteng,” ujarnya pada awak media. 

Kegiatan pertambangan bersifat ekstraktivisme mengubah bentangan alam, salah satu risikonya ialah bencana alam seperti banjir dan longsor.

Data yang dirilis Kantor Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, Palu, Sulteng, Rabu 1 Mei 2024 lalu, menunjukkan bahwa partikel debu halus meningkat.

Pengukuran kualitas udara kala itu, menunjukkan peningkatan partikel debu halus PM2,5 atau yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer  dengan nilai 69 µgram/m3 atau masuk kategori ‘tidak sehat’.

Nilai itu didapat dari pemantauan yang dilakukan pada pukul 14.48–14.58 Wita. 

Nilai PM2,5 itu jauh lebih tinggi dari nilai ambang normal bagi kesehatan yakni 15 µgram/m3.

Baca juga: Dampak Proyek IKN Nusantara, Debu dan Material Konstruksi Berceceran di Jalan Negara, Membuat Batuk

Peningkatan partikel juga terjadi pada PM10 dengan nilai 46 µgram/m3.

Nilai itu meski disebut masih dalam kategori baik namun nilainya lebih tinggi dibanding hari-hari biasa. 

Nilai ambang batas PM10 sendiri yakni 40 µgram/m3.

Menurut SPAG Lore Lindu-Bariri, efek jangka pendek akibat PM2.5 yang diambang batas bisa memicu penyakit jantung, paru-paru, bronkitis, dan serangan asma. 

Bayi, anak-anak, dan orang dewasa yang lebih tua rentan terhadap dampak tersebut.

Sedangkan dampak kesehatan jangka pendek dari PM10 dapat memicu gangguan pernapasan seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved