Breaking News

CPNS 2024

Lengkap! Penjelasan SKD SKB adalah Apa dan Passing Grade CPNS 2024, Jadwal Seleksi CASN 2024 Dibuka

Inilah pengertian apa itu SKD atau SKB CPNS adalah apa, serta passing grade CPNS 2024 dan jadwal seleksi CPNS 2024. 

Editor: Doan Pardede
Capture bkn.go.id
NILAI AMBANG BATAS - Portal https://sscasn.bkn.go.id/. Inilah pengertian apa itu SKD atau SKB CPNS adalah apa, serta passing grade CPNS 2024 dan jadwal seleksi CPNS 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah pengertian apa itu SKD atau SKB CPNS adalah apa, serta passing grade CPNS 2024 dan jadwal seleksi CPNS 2024

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS untuk seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi. 

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id login pada Agustus 2024. 

Dari total formasi pendaftaran CASN 2024 yang dibuka, 60.000 CASN akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Baca juga: Info Terkini P3K 2024 dan CPNS, Cek Kapan Pendaftaran di Link SSCASN Dibuka dan Aturan Baru Tes PPPK

"Kami di bulan Agustus akan membuka lowongan, membuka pengumuman CASN dari total 600.000, ada 60.000 formasi untuk IKN dengan seleksi amat sangat ketat dengan talenta digital multitasking," kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/8/2024). 

Tes SKD CPNS tersebut diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Adapun rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Lantas, berapa nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024?

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 

Merujuk Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com

PEMBUKAAN CPNS 2024 - Terjawab sudah jadwal pembukaan CPNS 2024 via login sscasn.bkn.go.id 2024, cek kapan CPNS 2024 dibuka dan info formasi CPNS 2024 PDF untuk lulusan SMA D3 S1 - S2. 
NILAI AMBANG BATAS - Terjawab sudah jadwal pembukaan CPNS 2024 via login sscasn.bkn.go.id 2024, cek kapan CPNS 2024 dibuka dan info formasi CPNS 2024 PDF untuk lulusan SMA D3 S1 - S2.  (sscasn.bkn.go.id 2024)

Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Sebagai informasi, masing-masing tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2024 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya.

Dituliskan bahwa tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.

Untuk tes TIU, bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Sementara itu, tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Baca juga: Jokowi Beri Jalur Khusus Bagi Putra Putri Kalimantan Tes CPNS 2024 di IKN, Tersedia 60 Ribu Formasi

SKB CPNS adalah Apa?

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi yang akan diikuti peserta CPNS 2023 setelah lolos di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tujuan dari pertanyaan yang diajukan dalam SKB adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta.

Adapun pelaksanaan serta materi SKB di setiap instansi akan berbeda. 

Terdapat instansi yang mewajibkan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada pula yang mewajibkan calonnya melalui beberapa tahapan seleksi. 

Kisi-kisi Materi SKB

Sesuai penjelasan sebelumnya, materi SKB akan berbeda tergantung dari instansi terkait.

Mengacu pada Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemdikbud berupa Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.

Kemudian materi SKB di instansi lain bisa mencakup: 

1. Psikotes 

2. Tes potensi akademik 

3. Tes kemampuan bahasa asing 

4. Tes kesehatan jiwa 

5. Tes kesegaran jasmani 

6. Tes praktek kerja 

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; 

8. Wawancara, dan/atau 

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Itulah tadi pengertian apa itu SKD atau SKB CPNS adalah apa, serta passing grade CPNS 2024 dan jadwal seleksi CPNS 2024

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved