Breaking News

Ibu Kota Negara

Warga Sekitar IKN dan Aktivis Pasang Banner Indonesia is Not For Sale, 14 Orang Dibawa Polisi

Warga sekitar IKN dan koalisi masyarakat sipil memasang banner Indonesia is not for sale saat HUT RI. Berujung 14 orang dibawa polisi.

|
TRIBUNKALTIM.CO/AJI Balikpapan
KRITIK IKN KALTIM - Spanduk Indonesia is Not For Sale yang dibentangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di Jembatan Pulau Balang, Sabtu (17/8/2024). Warga sekitar IKN bersama Koalisi Masyarakat Sipil membentangkan banner bertuliskan Indonesia is not for sale di Jembatan Pulau Balang, Sabtu (17/8/2024). Banner Indonesia is not for sale ini berujung dengan penangkapan 14 orang yang memasangnya di Jembatan Pulau Balang. 

Setelah melihat teman-temannya dibawa ke darat, Yuda dan rombongan memutuskan untuk naik ke atas dan melanjutkan liputan. 

"Daripada terus-terusan diminta turun, lebih baik liput dari atas.

Akhirnya kami naik untuk mengawal teman-teman aktivis," lanjutnya.

Proses penahanan berlangsung lebih dari satu jam, dan mereka diminta untuk melakukan pendataan.

"Syukurnya, ponsel kami tidak diperiksa," tutup Yuda.

Senada, jurnalis lain sekaligus Sekretaris AJI Balikpapan, Niken Dwi Sitoningrum, menyesalkan tindakan aparat terhadap para jurnalis dan aktivis tersebut.

"Ini menurut saya adalah bentuk pemerintah yang mencederai kebebasan berekspresi dan juga kebebasan pers," ulas Niken.

Niken menambahkan bahwa perlakuan represif ini tidak dapat dibenarkan.

Dia menegaskan bahwa mereka mengecam keras sikap represif yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.

Baca juga: 7 Fakta Sultan Kukar tak diundang ke Upacara HUT RI di IKN Kaltim, Jokowi Kenakan Baju Raja Kutai

"Kami juga mendapatkan cerita bahwa beberapa aktivis sempat mengalami kekerasan, intimidasi, sampai pingsan.

Untuk apa sampai seperti itu?" sesalnya. 

Ia juga menyatakan solidaritasnya kepada para aktivis yang terlibat dalam aksi tersebut.

Niken menegaskan bahwa mereka menyatakan solidaritas kepada semua pihak, baik yang terlibat maupun yang tidak terlibat, tetapi tetap menghadapi dampak dari pembangunan IKN yang terlihat kontras. 

"Kemarin, kita melihat peringatan yang digelar secara megah di istana baru, sedangkan upacara yang dilakukan warga dilaksanakan secara sederhana," kata Niken.

Sementara itu, Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan, menjelaskan kronologi penahanan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved