Berita Kutim Terkini

100 Ribu Pekerja Rentan di Kutim Dijamin BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja rentan

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Kutim.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Pemkab Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja rentan.

Program pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan telah dilakukan oleh Pemkab Kutim sejak tahun lalu.

Dimana, pada tahun sebelumnya, Pemkab Kutim telah memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 14.500 orang pekerja rentan.

"Sedangkan di tahun 2024 ini, kami memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 ribu orang pekerja rentan," ungkap Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, Senin. (19/8/2024).

Lanjutnya, untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 23 miliar.

Baca juga: Pemkab Kutim Dukung Pertanian, Peternakan hingga Infrastruktur di Dusun Sidrap Teluk Pandan

Baca juga: Pemkab Kutim Dukung Program Sidrap Berdikari

Adapun pekerja rentan yang dimaksud ialah tenaga kerja yang tidak memiliki pekerjaan dengan upah standar minimum di Kabupaten Kutai Timur.

Ke depan, pihaknya akan terus menambah jumlah penerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kutai Timur.

"Kami akan menambah jumlah penerima Jamsostek tenaga kerja rentan secara bertahap," imbuhnya.

Sebelumnya, ditambahkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang-Kutim Vino bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud diperuntukkan bagi masyarakat yang ber-KTP Kutai Timur.

Baca juga: Pemkab Kutim Alokasikan Rp 120 Miliar dari APBD 2024 untuk Memajukan Olahraga

"Selain itu, dalam kerjasama kami dengan Pemkab Kutim, BPJS Ketenagakerjaan ini hanya mengcover layanan kecelakaan kerja dan kematian akibat bekerja," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved