Berita Nasional Terkini
Elite PDIP Tuding Tujuan Jokowi Copot Yasonna dari Menkum HAM untuk Loloskam UU MD3 demi 3 Tujuan
Elite PDIP tuding tujuan Jokowi copot Yasonna dari Menkum HAM untuk loloskam UU MD3 demia tiga tujuan.
TRIBUNKALTIM.CO - Elite PDIP tuding tujuan Jokowi copot Yasonna dari Menkum HAM untuk loloskam UU MD3.
Dalam perombakan kabinet ini pagi tadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot kader PDIP Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Yasonna digantikan Supratman Andi Agtas, kader Gerindra.
Elite PDIP pun merespons keputusan Jokowi.
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengkritisi keputusan Jokowi mencopot Yasonna Laoly.
Baca juga: Reshuffle Kabinet! Daftar Menteri, Wakil Menteri, Kepala Badan Lembaga yang Resmi Dilantik Jokowi
Menurut Deddy, pencopotan Yasonna Menkumham adalah murni agenda politik untuk meloloskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Penggantian Menkumham Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan UU MD3 guna mencapai 3 tujuan," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).
Dia mencurigai tiga agenda Jokowi sebagai alasan melakukan pencopotan terhadap Yasonna.

Pertama, agar Golkar yang sudah dikendalikan Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasai legislatif dari DPR RI hingga Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.
"Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan presiden terpilih sekaligus mengkerdilkan PDIP," ujar Deddy.
Kedua, kata Deddy, akan memudahkan Jokowi untuk membagi-bagi jabatan untuk internal Golkar nantinya.
Baca juga: Riwayat Reshuffle Kabinet Jokowi, Hari Ini Bakal Rombak Menteri Lagi demi Transisi Kabinet Prabowo
"Dengan demikian, gejolak internal Golkar bisa diredam. Itu analisa saya, silakan orang tidak sependapat," ucapnya.
Ketiga, untuk melumpuhkan partai-partai politik yang akan melakukan Kongres/Munas/Muktamar sebelum Pilkada.
"Agar takluk dan manut dalam Pilkada dan penyusunan personil pengurus periode berikutnya," tuturnya.
Sebab, peran Menkumham sangat penting dalam pengesahan kepengurusan parpol. Sehingga, jika tidak tunduk beresiko tak bisa ikut Pilkada atau tidak disahkan kepengurusannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.