Pilkada Jateng 2024
Kans Andika Perkasa Diusung PDIP di Pilkada Jateng Makin Besar, Hendi Disebut Dampingi Anies di DKI
Peluang Andika Perkasa diusung PDIP di Pilkada Jateng makin besar, Hendrar Prihadi (Hendi) disebut bakal dampingi Anies di Pilkada Jakarta.
"Belum. Semua masih jadi pertimbangan. Kan nama-nama yang muncul di survei kan Pak Anies dengan Pak Ahok," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Anies soal pencalonan gubernur DKI Jakarta 2024.
Dalam komunikasi itu, lanjut Said, Anies bersedia diusung PDIP menjadi cagub bersama mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi.
Menurut Said, Anies dan Hendi sudah sama-sama bersedia maju Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Hasto Ungkap Fakta Lain di Balik Munculnya Baliho Andika Perkasa, Kans Diusung PDIP Mulai Kelihatan?
"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub, kami akan (usung) orang keduanya (cawagub)," kata Said, Senin (19/8/2024).
"Sejak awal, Anies juga sudah bersedia. Begitu juga dengan kader PDIP yang menjadi pendampingnya," tegasnya.
Adapun saat ini putusan MK mengenai persyaratan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 telah berubah berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Gelora dan Buruh.
Putusan ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan terkait uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa.
Suhartoyo mengatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia juga menyebut peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Lebih lanjut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai yaitu paling sedikit 7,5 persen dari perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk itu, peraturan sebelumnya mengenai threshold sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD sudah tidak berlaku lagi.
Dalam hal ini, PDIP yang sebelumnya belum memenuhi ambang batas, kini bisa mengusung siapapun atau dapat melaju sendirian pada Pilkada 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.