Pilkada Jateng 2024
Pilkada Jateng Makin Seru, 5 Parpol Bisa Usung Cagub usai Putusan MK, Cek Hasil Survei Elektabilitas
Pilkada Jateng makin seru, 5 parpol bisa usung cagub sendiri setelah Mahkamah Konstitusi ubah syarat pencalonan, cek hasil survei elektabilitas.
TRIBUNKALTIM.CO - Pilkada Jateng 2024 makin seru, 5 parpol bisa usung cagub-cawagub sendiri setelah Mahkamah Konstitusi ubah syarat pencalonan, cek hasil survei elektabilitas para bakal calon.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa membuat kontestasi Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 makin seru.
Pasalnya, kini lima partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri tanpa perlu berkoalisi.
Dari hasil pileg lalu 5 parpol yang bisa usung calon sendiri adalah PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, dan PKS.
Hal ini karena putusan MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca juga: Andika Perkasa Disebut Terlalu Elitis, Pengamat Sarankan PDIP Usung Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng
MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jawa Tengah hanya membutuhkan suara sebesar 6,5 persen dari partai politik untuk mengusung calon sendiri:
Hasil Pileg Jawa Tengah 2024
Dilansir Kompaspedia, ada lima partai yang berhasil meraih suara di atas 6,5 persen pada Pileg DPRD Jawa Tengah 2024.
Kelimanya adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, partai yang memperoleh suara di bawah 6,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub.
1. PDIP: 5.270.261 suara (25,59 persen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240820_Sidang-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.