Berita Kaltim Terkini

Putusan MK Terbaru Soal Pilkada 2024, KPU Kaltim Tunggu Pengaturan Lebih Lanjut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Putusan ini sendiri, membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Sebagaimana Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Terkait ini, Komisioner KPU Kaltim Bidang Teknis Penyelenggaraan, Suardi belum bisa menjelaskan detail karena menunggu pengaturan lebih lanjut.

Baca juga: Reaksi Pengamat Politik dari Unmul Samarinda soal Parpol Non-parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

“Menunggu pengaturan lebih lanjut dari KPU RI,” tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (20/8/2024) malam.

Diketahui, desakan ke KPU RI juga digaungkap oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau "threshold" di Pilkada.

Pihak penyelenggara didesak segera merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024

Desakan juga terkait syarat usia yang ditetapkan oleh MK.

Putusan terbaru MK pun juga menggugurkan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan adanya calon di bawah usia 30 tahun.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan atau non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan putusan ini, maka syarat ambang batas untuk tiap daerah otomatis turun menyesuaikan dengan jumlah pemilih.

Misalnya, Pilkada Kaltim, parpol atau gabungan parpol kini hanya membutuhkan 8,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon. 

Diketahui, pada Pilkada Kaltim 2024 pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji telah mengantongi dukungan dari 7 parpol parlemen dengan jumlah total 44 kursi, ditambah lagi oleh partai non-parlemen yakni PSI, PBB, dan Partai Garuda.

Terdiri dari Partai Golkar 15 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, PKB 6 kursi, PAN 4 kursi, PKS 4 kursi, Partai NasDem 3 kursi dan PPP 2 kursi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved