Pilkada Kaltim 2024

Reaksi Pengamat Politik dari Unmul Samarinda soal Parpol Non-parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar menegaskan bahwa demokrasi terkini kembali menggairahkan karena ada putusan MK yang izinkan partai politik non-parlemen bisa dukung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Hal ini sebagaimana Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan. Dalam pokok permohonan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Menanggapi putusan MK terbaru, Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar menegaskan bahwa demokrasi terkini kembali menggairahkan.

Baca juga: Hasil Putusan MK Hari Ini tentang Pilkada: Batas Usia Cakada Ditetapkan Sebelum Penetapan Paslon

Frasa yang diubah ialah ketentuan bahwa suara sah 25 persen bagi partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD.

Tentunya, putusan MK ini memberikan ruang bagi parpol yang tidak ada kursi di DPRD selama dia mempunyai suara, dihitung dan harus memenuhi persentase yang telah ditetapkan.

Ia menyinggung, demokrasi yang ugal–ugalan adanya skema kotak kosong dari parpol yang berkuasa semestinya memang digagalkan. 

Koalisi Indonesia Maju (KIM) baik di nasional maupun di Kaltim, tampak ingin berkongsi untuk menegaskan kuasanya dalam menyambut kontestasi Pilkada dengan skema kotak kosong di beberapa daerah, hal ini memang sempat membuat pesimis, namun MK telah menggagalkan tersebut.

“Parpol non parlemen diberi ruang untuk bisa bergabung dan mengusung paslon. Saya kira dalam suasana demokrasi kita saat ini, sekarang kembali menggairahkan, tadinya kita pesimis, kalau sudah bergabung di KIM habislah sudah (potensi Pilkada kotak kosong),” ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi? Feri Amsari Bongkar Kejanggalan

Lebih jauh, Saiful juga mengatakan, menurutnya dalam putusan MK beberapa partai yang tidak mempunyai kursi di parlemen bisa saja berhimpun dan berkoalisi, jika kalau nanti ditotalkan sesuai persentase, sehingga bisa mengusung calonnya sendiri. 

Hal tersebut sangat memungkinkan, walau ketika bicara dinamika di Kaltim, parpol non parlemen harus terakumulasi dengan yang mempunyai kursi di DPRD dan punya suara banyak agar memenuhi persentase yang ada di putusan MK.

“Contoh begini ya, sekarang ini kan sedang dipraktekkan politik oligarki dalam konteks demokrasi proporsional. Jadi suara yang terbanyak itu adalah pemenangnya. Nah kemudian dalam konteks ini mereka (parpol parlemen) dari kelompok oligarki yang solid ini sengaja menyisakan posisi kekuatan, yang ketika itu dilakukan voting, dia (parpol non parlemen) pasti kalah. Hal ini terjadi di Jakarta, akibat putusan MK ini PDIP sekarang punya peluang kan,” bebernya.

Ditegaskan Saiful, partai non parlemen yang sudah diberikan ruang, bisa berupaya berkoalisi dengan partai-partai yang telah membuat koalisi pada Pilkada Kaltim 2024.

Diketahui, pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji telah mengantongi dukungan dari 7 parpol parlemen dengan jumlah total 44 kursi, ditambah lagi oleh partai non-parlemen yakni PSI, PBB, dan Partai Garuda.

Terdiri dari Partai Golkar 15 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, PKB 6 kursi, PAN 4 kursi, PKS 4 kursi, Partai NasDem 3 kursi dan PPP 2 kursi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved