Berita Kaltim Terkini

Putusan MK Terbaru Soal Pilkada 2024, KPU Kaltim Tunggu Pengaturan Lebih Lanjut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Terakhir, Saipul menegaskan bahwa putusan ini tentu sangat ditunggu publik, sebabnya proses terkini akan diserahkan ke penyelenggara Pilkada yakni KPU RI yang semestinya mengubah peraturan terbaru terkait pencalonan, dengan Komisi II DPR RI.

Selayaknya, jika melihat prosesi putusan MK, kata Saipul, ini tak ubahnya putusan terkait batas usia pencalonan di Pilpres 2024 lalu ketika Prabowo Subianto yang akhirnya memilih Gibran Rakabuming Raka yang secara usia, kala itu belum memenuhi syarat, dan keluarlah putusan MK terkait perubahan batas pencalonan.

“Saya baca di media terakhir, KPU RI juga masih gamang terhadap putusan ini. Tapi yang jelas, putusan MK telah mengikat dan semestinya dijalankan, sehingga KPU segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, karena waktu pendaftaran calon di Pilkada hanya sekitar seminggu lagi. Kita lihat beberapa hari kedepan seperti apa dinamikanya,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved