Pilkada Kaltim 2024

Reaksi Pengamat Politik dari Unmul Samarinda soal Parpol Non-parlemen Bisa Usung Calon di Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Dr. Saipul Bahtiar menegaskan bahwa demokrasi terkini kembali menggairahkan karena ada putusan MK yang izinkan partai politik non-parlemen bisa dukung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

"Beda hal jika total 55 kursi, baru dua paslon, berpotensi yang tidak punya kursi bisa dipakai, tetapi kalau di borong seperti Kaltim, bisa bergabung dan berjumlah sesuai putusan MK,” tandasnya.

Terakhir, Saipul menegaskan bahwa putusan ini tentu sangat ditunggu publik, sebabnya proses terkini akan diserahkan ke penyelenggara Pilkada yakni KPU RI yang semestinya mengubah peraturan terbaru terkait pencalonan, dengan Komisi II DPR RI.

Selayaknya, jika melihat prosesi putusan MK, kata Saipul, ini tak ubahnya putusan terkait batas usia pencalonan di Pilpres 2024 lalu ketika Prabowo Subianto yang akhirnya memilih Gibran Rakabuming Raka yang secara usia, kala itu belum memenuhi syarat, dan keluarlah putusan MK terkait perubahan batas pencalonan.

“Saya baca di media terakhir, KPU RI juga masih gamang terhadap putusan ini. Tapi yang jelas, putusan MK telah mengikat dan semestinya dijalankan, sehingga KPU segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, karena waktu pendaftaran calon di Pilkada hanya sekitar seminggu lagi. Kita lihat beberapa hari kedepan seperti apa dinamikanya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10persen di provinsi tersebut


b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut


c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut


d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5persen di provinsi tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved