Pilkada Jakarta 2024

Respons Anies dan PDIP Usai Putusan MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Respons Anies dan PDIP usai putusan MK turunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kolase TribunKaltim.co/Sumber Foto: KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA/Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anies Baswedan (kiri) dan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus. Respons Anies dan PDIP usai putusan MK turunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anies Baswedan dan PDIP merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Anies dan PDIP menyambut positif putusan MK yang diketok hari ini, Selasa (20/8/2024).

Anies meminta warga Jakarta dan di daerah lainnya mengawal putusan MK ini.

Baca juga: Imbas Putusan MK, Pilkada Jakarta Bakal Seru Jika Duet Anies-Ahok Bisa Lawan Ridwan Kamil-Suswono

Bakal calon gubernur Jakarta, Anies Baswedan meminta warga Jakarta mengawal putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

Hal ini disampaikan juru bicara Anies, Sahrin Hamid menanggapi putusan MK yang ditetapkan hari ini, Selasa (20/8/2024). 

Sahrin mengatakan, tidak hanya warga Jakarta, tapi juga warga tiap daerah yang memiliki kepentingan mengawal putusan tersebut.

"Rakyat atau warga tiap daerah harus lebih aktif dan mengawal keputusan Mk ini. Karena keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

Sahrin juga mengatakan, putusan MK ini memiliki arti masih ada ruang aspirasi untuk perjuangan di Pilkada Jakarta.

Sebelumnya, Anies sempat terancam gagal maju di Pilkada karena seluruh parpol kecuali PDIP sudah menyatakan dukungan pada Ridwan Kamil-Suswono.

Anies Baswedan saat menyambangi warga di kawasan Taman Kota, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Jumat (9/8/2024).
Anies Baswedan saat menyambangi warga di kawasan Taman Kota, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Jumat (9/8/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Di sisi lain, PDIP tak bisa mengusung calon sendirian karena tak memiliki cukup kursi DPRD sebagai syarat mengusung pasangan calon. 

Namun dengan putusan MK terbaru ini, maka PDI-P bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

"Tentunya dengan kondisi ini maka peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka," imbuh dia.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: Saya Minta Mas Sabar, Respons Cak Imin Soal Anies Baswedan Sulit Maju di Pilkada Jakarta 2024

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved