Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Kaltim 2024

Hanura Kaltim Akui Koalisi Partai Non-parlemen Solid, Tatap Putusan MK Terbaru soal Pilkada

DPD Hanura Kaltim menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru untuk Pilkada 2024.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA KALTIM 2024 - Ketua DPD Hanura Kaltim, Surpani (kedua dari kiri) menyambut baik putusan MK terbaru. Ia yang menggagas koalisi 7 partai politik (parpol) non-parlemen di Kalimantan Timur tentu bakal segera menentukan sikap jelang Pilgub Kaltim 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Kalimantan Timur atau DPD Hanura Kaltim menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Putusan membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Itu lah kado terindah MK, disaat mendapatkan sorotan kepercayaan publik terkait MK ini,” sebut Ketua DPD Hanura Kaltim, Surpani, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Ketua Partai Hanura Kaltim Sebut Capres dan Caleg Bahaya tak Mendukung Pembangunan IKN

Menurutnya, meski masih dibahas di tingkat pusat. 

Pihak–pihak terkait tentunya mesti menjalankan putusan MK yang sudah ditetapkan.

Keputusan baru ini, menurut Surpani, memang secara khusus membuat harapan masyarakat Kalimantan Timur

“Kalau secara nasional angin segar khususnya di DKI Jakarta dan beberapa lainnya, yang sebenarnya demokrasi kita ini terkebiri kan,” tegasnya.

Namun demikian, dinamika yang terjadi juga patut dikawal, sehingga apa yang menjadi putusan benar–benar dijalankan.

Karena utusan MK akhirnya membuat angin segar untuk partai non-parlemen atau parlemen sekalipun bisa menentukan calonnya sendiri.

Baca juga: Bacagub Pilkada Kaltim 2024 Isran Noor Istimewa di Mata Megawati, PDIP: Tenang Kami Ada Disini

“Artinya semua orang punya hak untuk menjadi pemimpin di daerah,” tandasnya.

Ia yang menggagas koalisi 7 partai politik (parpol) non-parlemen di Kalimantan Timur tentu bakal segera menentukan sikap jelang Pilgub Kaltim 2024.

Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang.
Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Diketahui, ada 7 parpol yang tidak dapat mendudukkan kadernya pada Pileg 2024 di DPRD Kaltim.

Parpol-parpol tersebut yakni:

  • Partai Bulan Bintang (PBB);
  • Partai Buruh;
  • Partai Perindo;
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
  • Partai Ummat;
  • dan Partai Garuda.

“Sampai hari ini solid. Ada pertemuan lanjutan di sekretariat bersama,” sebut Surpani. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved