Berita Paser Terkini

Masa Tugas Berakhir, Mantan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi Kembalikan 2 Mobil Dinas

Unsur pimpinan DPRD Paser periode 2019-2024 mengembalikan aset kendaraan ke pemerintah daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra Wahyudi saat mengembalikan aset kendaraan ke pemerintah daerah pada 20 Agustus 2024 yang diterima oleh Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Unsur pimpinan DPRD Paser periode 2019-2024 mengembalikan aset kendaraan ke pemerintah daerah sebagai tanda telah berakhirnya masa tugas di legislatif. 

Seperti yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra Wahyudi dengan mengembalikan dua unit kendaraan roda empat. 

Dua kendaraan itu diantaranya, Toyota Camry Hybrid dengan pelat KT 1046 EP dan Mitsubishi Pajero Dakar 4x4 bernomor polisi KT 1657 YO yang diserahkan langsung Hendra Wahyudi ke Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. 

Dua unit kendaraan itu diserahkan Hendra Wahyudi kepada Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. Pengembalian aset dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan STNK dan kunci kendaraan. 

"Kemarin mantan Ketua DPRD Paser mengembalikan kendaraan jabatan, itu ditandai dengan diserahkannya STNK dan kunci kendaraan," terang Zulkarnain, Rabu (21/8/2024). 

Baca juga: Perjuangan Acong jadi Anggota DPRD Paser, Dimulai dari Karyawan Perkebunan hingga Ditemani Istri

Baca juga: 2 Kali Gagal dan Pindah Partai, Akhirnya Acong Asyfiek dapat Kursi di DPRD Paser, Motivasinya

Mengenai kendaraan tersebut akan kembali digunakan oleh unsur pimpinan definitif, pihaknya akan mempertimbangkan jika masih layak digunakan dan sesuai regulasi yang ada. 

Untuk dua mantan wakil ketua DPRD Paser periode sebelumnya, kata Zulkarnain juga telah mengkonfirmasi turut mengembalikan aset kendaraan ke sekretariat DPRD Paser

"Mantan wakil ketua DPRD Paser sudah ada yang mengkonfirmasi terkait aset dan kendaraan, salah satunya sudah mengembalikan," tambahnya. 

Lebih lanjut dikatakan, saat ini Ketua DPRD Paser sementara yang dijabat Hendra Wahyudi hanya bertugas dalam pembentukan fraksi. 

Tugas tersebut akan diemban sampai dengan memfasilitasi penetapan unsur pimpinan definitif melalui paripurna. 

Baca juga: Daftar 30 Anggota DPRD Paser 2024-2029, 1 Orang Belum Dilantik Hari Ini, Jadwal Pelantikan Susulan

"Unsur pimpinan sementara hanya bertugas membentuk fraksi, memfasilitasi hingga sampai ditetapkan unsur pimpinan definitif. Paling lambat 7 Oktober nanti, sudah ada unsur pimpinan definitif," tutup Zulkarnain. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved