Tribun Kaltim Hari Ini
Putusan MK Soal Pilkada 2024 Berlaku Sejak Diketuk Palu, KPU Tindaklanjuti Sebelum Pendaftaran
KPU RI bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, terkait pengusungan partai non seat DPRD.
Hal ini sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK,
Jakarta.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan atau pertimbangan Mahkamah untuk mengabulkan gugatan a quo.
Ia menjelaskan, Pasal a quo telah kehilangan pijakan.
Selain itu, Mahkamah juga menilai ketentuan sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dipertahankan.
Hal itu dikarenakan, kata Enny, jika dibiarkan, berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Enny, membacakan pertimbangan hukum Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
MK melalui putusan nomor 60 kini menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca juga: Hasil Putusan MK Hari Ini tentang Pilkada: Batas Usia Cakada Ditetapkan Sebelum Penetapan Paslon
Cegah persekongkolan
Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD merupakan langkah bagus untuk menyelamatkan demokrasi dari upaya partai politik yang bersekongkol membuat skenario kotak kosong.
"Menurut saya ini putusan yang bagus ya untuk menyelamatkan demokrasi kita dari upaya membajak demokrasi di mana partai partai bersekongkol membeli perahu sehabis-habisnya, sehingga terbangun lah kotak kosong," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari, Selasa (20/8).
Dengan adanya Putusan MK 60 ini Feri yakin jumlah kotak kosong hasil skenario partai-partai yang berkoalisi akan menjadi lebih sedikit.
Selain itu, ruang bagi masyarakat untuk memilih calon alternatif semakin terbuka lebar.
"Jadi ini putusan yang perlu disambut gembira karena betul-betul telah menyelamatkan potensi permainan demokrasi dengan upaya mempermainkan masyarakat pemilih," pungkasnya.
Segera Ubah
KPU didesak untuk segera melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) pascaputusan MK terbaru yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.
Desakan itu berasal dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) guna memastikan persyaratan Pilkada 2024 yang sebentar lagi memasuki tahapan pendaftaran sudah sesuai putusan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.