Tribun Kaltim Hari Ini

Putusan MK Soal Pilkada 2024 Berlaku Sejak Diketuk Palu, KPU Tindaklanjuti Sebelum Pendaftaran

KPU RI bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim hari ini. KPU RI bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati.

Perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan ihwal ada dua putusan MK yang menurutnya penting terkait pencalonan kepala daerah yang dibaca hari ini.

Pertama, MK memastikan syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.

Putusan ini menurut Ninis sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, usai membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.

"Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar," jelasnya.

Putusan kedua, MK membacakan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah.

MK menyatakan, syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20 % kursi DPRD atau 25 % suara sah pemilu legislatif.

Menurut MK, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perseorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved