Pilkada Jakarta 2024

Reaksi Ridwan Kamil soal Putusan MK Buka Peluang Tambah Saingan di Pilkada Jakarta 2024

Inilah reaksi Ridwan Kamil soal putusan Mahkamah Konstitusi yang buka peluang tambah saingan di Pilkada Jakarta 2024.

Tribunnews
PILKADA JAKARTA 2024 - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut bakal bersaing usai putusan baru MK soal Pilkada, ini reaksi Ridwan Kamil. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah reaksi Ridwan Kamil soal putusan Mahkamah Konstitusi yang buka peluang tambah saingan di Pilkada Jakarta 2024.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil maju Pilkada Jakarta 2024 bersama Suswono.

Mendengar putusan MK bisa menambah saingannya di pemilihan Gubernur, Ridwan Kamil mengaku siap bersaing dengan banyak pasangan calon.

Sebab, putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, memungkinkan jumlah pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 bertambah.

 “Saya kan sudah dua kali pilkada, walikota Bandung jumlah pasangannya 8. Waktu di Jawa Barat pasangannya 4.

 Sekarang juga di Jakarta lebih banyak lebih bagus,” ujar RK usai menerima surat pernyataan dukungan dari PKS, Selasa (20/8/2024) di Tangerang via Kompas.com.

Baca juga: Anies dan PDIP Terancam Gigit Jari Lagi di Pilkada Jakarta 2024, Isu DPR Akan Anulir Putusan MK

 Menurut Ridwan Kamil, semakin banyaknya pasangan yang bersaing di Pilkada Jakarta 2024, justru membuat kontestasi politik lebih menyenangkan.

 “Lebih menyenangkan lah ya. Apapun itu makanya satu persatu saya lalui. Saya mau sedikit, mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan.

Pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung 8 pasang. Pernah 4 pasang di Jawa Barat, makin banyak makin bagus,” pungkasnya.

Bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono saat tiba di venue deklarasi Pilkada Jakarta, di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono saat tiba di venue deklarasi Pilkada Jakarta, di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

PDIP Komunikasi Anies Baswedan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies Baswedan.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas parlemen di Pilkada DKI Jakarta menjadi 7,5 persen.

 “Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi,” kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hasto mengatakan, pihaknya selama ini bahkan telah menjalin komunikasi dengan Anies melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ahmad Basarah.

Adapun komunikasi tersebut membicarakan terkait dinamika politik.

 “Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik,” tutur Hasto. 

Hasto enggan menjawab apakah PDI-P akan mengusung Anies sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta.

 Menurutnya, setiap calon pemimpin yang mendapatkan dukungan dari rakyat memiliki peluang untung diusung dalam kontestasi politik. PDI-P, kata Hasto, akan mendorong calon-calon terbaik yang dinilai bisa membangun daerah yang berdampak pada pembangunan daerah.

“Ini kan (putusan MK) suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. 

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005. 

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian. 

Maksimal 10 Persen Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Putusan MK Kembali Hidupkan Kartu Anies dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) kemarin membuat kartu PDI-P dan Anies Baswedan kembali hidup pada Pilkada Jakarta 2024.

Lewat putusan tersebut, PDI-P dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai politik lain yang sudah lebih dulu mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Pasalnya, putusan MK ini menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah di Jakarta dari 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif DPRD, sedangkan PDI-P meraup 14,01 suara pada Pemilu 2024 lalu.

Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik untuk memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD kini kembali berpeluang untuk maju Pilkada Jakarta.

Apabila Anies mengantongi dukungan dari PDI-P, eks gubernur DKI Jakarta itu dapat bertarung pada Pilkada Jakarta

 Komunikasi intens Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, PDI-P akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies Baswedan pascaputusan MK.

 "Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi,” kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan, komunikasi antara Anies dan PDI-P sudah lama terjalin melalui Ketua DPP Ahmad Basarah guna membahas dinamika politik.

Hasto pun tidak memungkiri bahwa Anies berpeluang untuk diusung oleh PDI-P pada Pilkada Jakarta 2024.

PDI-P menyiapkan kadernya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendrar Prihadi, untuk menjadi calon wakil gubernur pendamping Anies.

Namun, PDI-P masih akan mencermati terlebih dahulu aspirasi masyarakat terkait sosok calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

“(Soal usung Anies) ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar,” kata Hasto.

Menurut rencana, PDI-P bakal mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang diusung pada Sabtu (24/8/2024) mendatang.

Gayung bersambut, tim Anies Baswedan juga siap bergerilya membangun komunikasi dengan partai politik mencari tiket tersisa dalam Pilkada Jakarta 2024.

Sahrin menyebutkan, PDI-P akan diutamakan karena partai tersebut belum tergabung dalam koalisi yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

"Kami komunikasi dengan semua partai," ujar juru bicara Anies, Sahrin Hamid, kepada Kompas.com, Selasa.

Sementara itu, Anies juga disebut meminta warga Jakarta mengawal putusan MK ini.

"Rakyat atau warga tiap daerah harus lebih aktif dan mengawal keputusan MK ini. Karena keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat," ujar Sahrin.

Anies atau Ahok?

 Namun, Anies bukanlah satu-satunya tokoh yang masuk dalam radar PDI-P untuk dicalonkan di Jakarta, masih ada nama eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan kader PDI-P.

Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga mengatakan, Basuki alias Ahok punya kans untuk dicalonkan karena elektabilitasnya cukup tinggi.

"Nanti pasti pertanyaan teman-teman (wartawan) ini apakah Pak Ahok, apakah Pak Anies, apakah siapa lagi? Hendrar Prihadi, nah ini kita harus matangkan," kata Eriko, Selasa.

Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus juga berpesan agar publik tidak buru-buru menyimpulkan bahwa Anies bakal diusung oleh PDI-P.

Ia mengingatkan bahwa PDI-P punya banyak kader yang layak dicalonkan, salah satunya adalah Ahok.

"Kenapa enggak mungkin saya? Atau Adian? Jadi jangan terlalu berfokus pada itu (Anies)," ujar dia.

Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun pun mengakui bahwa PDI-P bakal mengutamakan kader sendiri untuk dicalonkan pada Pilkada Jakarta. Namun, hal itu bukan berarti pintu bagi Anies sudah tertutup.

Ia berharap, Anies bersedia menjadi kader untuk dapat diusung oleh PDI-P. Menurut Komarudin, syarat itu penting supaya Anies loyal terhadap partai berlambang banteng tersebut.

"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan," kata Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK Kembali Hidupkan Kartu Anies dan PDI-P pada Pilkada Jakarta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/06573311/putusan-mk-kembali-hidupkan-kartu-anies-dan-pdi-p-pada-pilkada-jakarta?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Ridwan Kamil Terkait Keputusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Pilkada DKI Jakarta 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved