Pilkada 2024

Sempat Terancam Gagal Maju, Kaesang Dapat Angin Segar dari DPR Soal Putusan MK tentang Pilkada 2024

Munculnya putusan MK terbaru sempat membuat langkah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju di Pilkada 2024 terancam gagal.

Editor: Doan Pardede
Sumber: YouTube Kompas TV
PUTUSAN MK TERBARU - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan pernyataan ke awak media di sela-sela kunjungannya ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024). 

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Baleg Sepakat Syarat Usia Cagub-cawagub Ikut Putusan MA, Buka Lagi Peluang Kaesang Maju Pilkada 2024.

Kemudian, Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi.

Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.

Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Sebab, sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved