Berita Kaltim Terkini

Tanggapan Pj Gubernur Kaltim Terkait Perebutan Kampung Sidrap antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim

Pemkot Bontang tak mau menyerah dan membawa persoalan tapal batas ini hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menjelaskan persoalan perebutan Desa Sidrap antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak 2005 sampai 2024 ini "perebutan" wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum menemukan jalan tengah.

Secara batas administratif yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, wilayah Desa Sidrap masuk Kabupaten Kutim. Namun secara pelayanan hingga domisili warganya masuk Kota Bontang.

Hal itu membuat Pemkot Bontang pada 2023 lalu akhirnya mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA) agar Desa Sidrap masuk wilayah mereka.

Usulan itu ditolak. Namun Pemkot Bontang tak mau menyerah dan membawa persoalan tapal batas ini hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Viral Kurir Ekspedisi Kena Palak di Jembatan Mahkota II Samarinda, Nasib Bang Jago Berakhir Apes

Hal itu dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik bahwa persoalan tersebut masih bergulir persidangan di MK, Jakarta.

Bahkan Ia kini tengah diundang untuk memberikan keterangan di MK.

"Sebenarnya itu gugatan Kota Bontang dengan Kutai Timur. Namun dalam Undang-Undang juga melibatkan Malinau dan Nunukan, jadi semua diminta untuk memberikan keterangan sebab permasalahan itu terjadi," ujar Akmal Malik.

Dengan persoalan ini, Pj Gubernur Kaltim sekaligus Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI ini berharap semua pihak dapat legowo kembali ke Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor: 141 Tahun: 2017 terkait dengan Penegasan Batas Daerah yang disepakati.

"Kalau satu dari dua belah pihak masih bersikukuh atas klaim kepemilikan desa tersebut kapan permasalah ini bisa terselesaikan?" Ucapnya.

"Jadi diharapkan semua pihak bisa melihat kembali ke aturan atas desa tersebut," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved