Berita Nasional Terkini

Akhirnya Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Pastikan RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan bahwa RUU Pilkada batal disahkan. Dengan begitu putusan MK berlaku.

Editor: Syaiful Syafar
dpr.go.id/yoga/nr
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Akhirnya Dasco memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan, Kamis (22/8/2024). Dengan begitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku untuk Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Dengan begitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku.

DPR, kata Dasco, dipastikan tidak akan mengesahkan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 itu. 

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan MK terkait pencalonan Pilkada 2024

Adapun Putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024). 

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Sufmi Dasco Pimpin Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

DPR sepakat untuk mentaati Putusan MK

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya. 

Dengan putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.

Termasuk, Gubernur petahana Jakarta, Anies Baswedan yang masih berpeluang untuk kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta periode 2024-2029.

Istana dan KPU juga Sepakat Ikuti Putusan MK

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti Putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada. 

Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi berusaha diakali oleh DPR RI

"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Kompas.com/Dian Erika)

Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan RUU Pilkada.

DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu Putusan MK," ungkapnya.

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan DPR, Putusan MK Setingkat UU, Berbahaya Jika Ingin Kekuasaan Langgar Konstitusi

Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menjalankan Undang-undang dari pembuat Undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada.

Pembuat undang-undang yang dimaksud, yakni DPR RI.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menyatakan ikut Putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti Putusan MK," tegasnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK. (KOMPAS.com/VITORIO MANTALEA)

Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk Undang-undang.

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Baca juga: Orasi Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat Demo Kawal Putusan MK di DPR RI

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada Putusan MK dalam proses Pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.

"Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved